BANDUNG,bipol.co – Ipda Erwin Yudha Wildani Anggota Polres Cianjur yang terbakar saat mengamankan aksi unjukrasa meninggal dunia, usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (26/8/2019).
“Meninggal pada pukul 01.38 WIB dini hari tadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.
Luka bakar yang di alami Ipda Erwin mencapai 80 persen dan dirinya pun sempat menjalani perawatan selama 11 hari.
“Almarhum adalah seorang personel Polri Perwira yang berdedikasi dan telah mengabdikan diri tugas di selama 25 tahun 7 Bulan dan telah meninggalkan keluarga 1 Istri dan 2 orang anak,” ucap Trunoyudo.
Ipda Erwin mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat yang di berikan Kapolri Jendral Tito Karnavian, melalui Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi atas dedikasinya pada saat melaksanakan tugas.
Dalam kejadian demo rusuh di Cianjur, Ipda Erwin bukanlah satu-satunya korban. Ada tiga anggota polisi lainnya yang juga menjadi korban mereka diantaranya Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon dan Briptu Anif. Ketiganya pun juga masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.
“Jenazah akan dimakamkan secara kedinasan, dan nanti upacara pemakaman akan langsung dipimpin Kapolda di Taman Makan Pahlawan Kabupaten Cianjur,” katanya.
Truno mengatakan, mewakili Kapolda Jabar dan seluruh jajaran mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Ipda Erwin. Saat ini dari informasi yang diterima jasad Ipda Erwin telah berada di rumah duka, di jalan Mayor Harun Kabir, Cianjur.
Pada kasusnya ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa.
Mereka diantaranya berinisial R, OZ, AB, MF dan RR. Kelimanya memiliki peran masing-masing saat kejadian kericuhan terjadi. Salah satu mahasiswa yang berinisial R, dimana dirinya yang merencanakan ada aksi bakar ban serta dirinya juga yang menyiapkan minyak bahan bakar atau bensin.
Para tersangka dikenai beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.**
Reporter : Arief Pratama
Editor : Herry Febriyanto