Gatot di Jakarta, Jumat, mengatakan penunjukkan Sunarso sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Utama (Dirut) untuk mengisi kekosongan sementara setelah Suprajarto ditunjuk sebagai Dirut PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN).
Sedangkan untuk BTN, Kementerian BUMN akan menunjuk dirut pelaksana harian (Plh). Sesuai anggaran dasar perusahaan, jika para pemegang saham belum menunjuk posisi dirut baru, maka jabatan tertinggi di perusahaan itu akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Dalam anggaran dasar kan ditetapkan kalau model seperti ini Plh. Sudah ditentukan,” ucapnya. Untuk Plh Dirut BTN, kata Gatot, akan dipilih dari direktur yang paling lama bekerja di BTN yakni Oni Febriarto Rahardjo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perbankan Komersial.
Sedangkan, para pemegang saham akan menetapkan secara definitif Dirut BTN paling lama 90 hari setelah RUPSLB BTN pada Kamis (29/8).
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN yang digelar Kamis (29/8), para pemegang saham sepakat merombak susunan direksi BTN.
Dalam perombakan itu, Maryono yang menjabat sebagai direktur utama diberhentikan dan diganti oleh Suprajarto yang merupakan Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
Beberapa jam setelah RUPSLB BTN diumumkan, Suprajarto menggelar konferensi pers dan menyatakan menolak ditunjuk menjadi Dirut BTN. Dia merasa penunjukkan jabatan itu tidak pernah didahului dengan komunikasi. (ant)