“Hari ini kita menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHS) semester I/2019 ini kepada Pak Presiden, sama halnya seperti yang sudah kita sampaikan ke DPR dan DPD,” kata ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Moermahadi didampini oleh anggota BPK lainnya, sedangkan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
“Jadi, ada beberapa hal disampaikan terkait hasil laporan keuangan, baik dari pemerintah pusat maupun dari daerah itu ‘progresnya’ sangat baik, LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) maupun LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), presentasenya juga meningkat, tinggal sedikit yang belum WTP,” tambah Moermahadi.
“Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa BPK periode 2014-2019 akan berakhir Oktober, jadi kesempatan ini beberapa anggota dan saya pamit pada Presiden bahwa kami sudah menyampaikan pemeriksaan,” ungkap Moermahadi.
Moermahadi menyebutkan ada empat kementerian/lembaga pusat yang mendapatkan opnisi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ada empat yang WDP, yaitu Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga), KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sedangkan yang mendapat disclaimer (tidak memberikan opini) ada Bakamla (Badan Keamanan Laut), sama seperti laporan yang kemarin, kalau pemerintah daerah di situ tinggal dua, kabupaten/kota sudah naik semua,” jelas Moermahadi.
Sedangkan mengenai Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 terjadi peningkatan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP). BPK memberikan opini WTP kepada 443 LKPD (82 persen), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 86 LKPD (16 persen) serta opini Tidak Memberikan Pendapat pada 13 LKPD (2 persen).
Secara keseluruhan, BPK menemukan 14.965 permasalahan senilai Rp10,35 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2019. Jumlah tersebut meliput 7.236 permasalahan kelemahan sitem pengendalian internal lembaga, 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan senilai Rp9.68 triliun serta 93 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektivan senilan Rp676,81 miliar. (ant)