“Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan,” kata Staf Khusus Presiden Adita Irawati di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Surat tersebut bernomor M.HH.UM.01.01-168 dengan sifat segera. “Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Yasonna.
Pasal tersebut menyatakan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”. Yasonna juga mengucapkan terima kasih atas kesempatannya ditunjuk sebagai Menkumham.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menkumham pada kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat. Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” kata Yasonna.
Surat itu ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla, pimpinan DPR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (ant)