Persib Layangkan Surat Protes Kepemimpinan Wasit

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Manajemen Persib Bandung secara resmi melayangkan surat protes terhadap kepemimpinan wasit serta perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan kontra Madura United di Stadion Bangkalan, Madura, Sabtu (5/10).

Manajemen Persib menilai kepemimpinan wasit yang dipimpin Faulur Rosy berat sebelah. Beberapa keputusannya dianggap kontroversial dan membuat kerugian bagi kubu Maung Bandung.

Melalui surat yang dikirimkan ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Komisi Disiplin PSSI itu, Persib melaporkan sejumlah detail fakta dan data statistik yang merugikan tim tamu saat bertanding, termasuk bukti dalam format video.

“Kami mohon agar wasit yang bertugas pada pertandingan Shopee Liga 1 2019, hari Sabtu, 5 Oktober 2019 antara Tim Madura United melawan Tim PERSIB Bandung bertempat di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, untuk dievaluasi apakah sudah menjalankan tugasnya dengan fair,”

“Dan apabila pendapat kami adalah benar, kami mohon agar wasit tersebut diberikan sanksi yang memadai serta tidak lagi ditugaskan untuk selama-lamanya,” tulis surat bertanda tangan direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Teddy Tjahjono, seperti dikutip dalam laman resmi klub, Selasa (8/10/2019).

Adapun klaim bukti statistik yang dilampirkan merinci bahwa tak kurang dari 24 pelanggaran dilakukan oleh Nick Kuipers dkk. di pertandingan tersebut. Tak terkecuali hukuman penalti terhadap keputusan kontroversial atas pelanggaran yang dilakukan Achmad Jufriyanto terhadap Diego Assis di menit ke-61.

Setelah hukuman penalti diberikan, Laskar Sapeh Kerrab hanya mendapatkan tendangan bebas akibat pelanggaran sebanyak empat kali sampai dengan berakhirnya pertandingan.

Sedangkan tim rumah hanya melakukan sembilan kali pelanggaran terhadap Persib dan sukses menguasai bola sebanyak 58 persen.

“Menurut pendapat kami, data statistik tersebut menunjukkan sesuatu yang tidak wajar dan perlu dievaluasi lebih lanjut,” dalam kutipan dalam surat bernomor 01/DIR-PBB/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 itu.

Tak hanya itu, tim tamu juga memprotes keputusan wasit yang hanya memberikan dua menit perpanjangan waktu di babak kedua. Padahal, akumulasi durasi dari insiden penalti dan pelanggaran terhadap Omid Nazari pada menit ke-79 saja sudah mencapai tujuh menit.

Berdasarkan klaim dugaan keputusan wasit yang kontroversial itu, Persib menuntut PT LIB selaku operator dan Komisi Disiplin PSSI untuk mengevaluasi kinerja perangkat pertandingan guna menciptakan suasana kompetisi yang fair dan sportif. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB