JAKARTA.bipol.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Dalam Perpres tersebut disebutkan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur mendapatkan honarium Rp 30.787.700 per bulan. Sementara untuk Direktur Rp 23.180.700 per bulan.
“Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi Pasal satu dari Perpres tersebut.
Berikut besaran honarium dari Perpres tersebut yang tercantum pada Pasal 3 : Direktur Utama, sebesar Rp 30.787.600,00 (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah); Direktur, sebesar Rp 23.180.700,00 (dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah); Satuan Pemeriksa Intern, sebesar Rp 16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah); Kepala Divisi, sebesar Rp 13.529.300,00 (tigabelas juta lima ratus dua puluh sembilanribu tiga ratus rupiah); dan
Pegawai Pelaksana, sebesar Rp 6.932.700,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
Untuk informasi Badan Otorita Pariwisata Borobudur (BOB) resmi diperkenalkan pada malam budaya Borobudur, di Magelang, Jumat 9 Februari 2018 lalu. Badan Otorita Pariwisata Borobudur dibentuk per tanggal 4 Januari 2018, berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Otoritas Pariwisata Borobudur tahun 2017 lalu. Untuk diketahui, Dirut Badan Otorita Pariwisata Borobudur adalah Intan Juanita. (dgp)