PURWAKARTA, bipol.co – Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana merenovasi Stadion Sepak Bola Purnawarman di Tahun 2020. Menurut Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, renovasi stadion merupakan bagian dari tahapan penyelesaian tahap akhir pembangunan sarana olah raga.
“Memang ada rencana untuk merenovasi stadion. Renovasi ini bagian dari tahapan untuk menyelesaikan sport center di Purwakarta dan sudah direncanakan 5 tahun ke belakang,” ujar Anne saat ditemui setelah acara pengajian rutin kamisan di Rumah Dinas Bupati, Kamis (30/1/2020).
Ambu Anne mengatakan, pihaknya baru mengetahui kalau Detail Engineering Design (DED) stadion Purnawarman sudah dibuat sejak 2017.
“Saya baru tahu kalau DED Purnawarman itu sudah dibuat tahun 2017, kemudian saya ambil tahun 2018. Saya langsung usulkan untuk masuk di dana bantuan provinsi saat itu juga,” ucapnya.
Menurutnya, nominal yang tertera dalam perencanaan DED Stadion Purnawarman nilainya cukup besar. Jika dimasukan di APBD II, ia khawatir tidak akan bisa mengakomodir secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari rencana penyelesaian tahap akhir pembangunan Sport Center Purnawarman, ia menginginkan renovasi stadion Purnawarman ini sekaligus tanpa melalui tahapan-tahapan.
“Tahun ini terlaksana, karena pengusulannya sudah lama, dari tahun 2018. Alhamdulillah bisa diakomodir oleh dana banprov sebesar 26 miliar sesuai dengan DED purnawarman yang dibuat tahun 2017. Kalau APBD II di kita kuat seharusnya dari tahun 2018 sudah bisa dilaksanakan pengerjaannya. Perencanaan awal 10 miliar saya akomodir menggunakan anggaran pemerintah kabupaten, tapi dipikir-pikir kalau pengerjaannya secara bertahap nantinya takut tidak maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya berencana akan memindahkan Arena Sport Center ke wilayah Utara Purwakarta, namun batal karena hal teknis.
“Awalnya, kami berencana pemindahan sport center ke wilayah Bungursari, namun terkendala pada lahannya, dan wilayah Bungursari akan dijadikan daerah konservasi alam dan lingkungan, pertanian dan perkebunan,” imbuh Ambu Anne.
Ia menegaskan, siapa pun boleh menggunakan, karena ini milik pemerintah berarti milik masyarakat Purwakarta juga. * purwakartakab.go.id
Editor: Hariyawan