“UU ini sudah berumur 15 tahun, padahal kompetensi guru harus ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, revisi UU tersebut sangat diperlukan,” ujar Santi di Jakarta, Kamis (20/2) lalu.
Pemerintah sudah mengajukan proses revisi tersebut ke DPR dan saat ini dalam pembahasan. Revisi itu diperlukan karena model kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang ada saat ini berdasarkan UU Guru dan Dosen.
Santi menjelaskan pembaharuan model kompetensi guru sangat diperlukan untuk menjawab tantangan kualitas pendidikan yang belum dapat bersaing di tingkat regional dan global.
“Pembaharuan kompetensi ini diharapkan pengembangan lebih lanjut dari empat kompetensi yang disusun secara berjenjang dan bertahap, serta lebih mudah dipahami guru,” terang dia.
Oleh karena itu, Kemendikbud menyelenggarakan refleksi kritis kerangka kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas.
Menurut Santi, sekarang merupakan waktu yang tepat bagi para pemangku kepentingan pendidikan dalam melakukan refleksi kritis terhadap model kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas.
“Melalui refleksi ini, para guru, pengawas dan kepala sekolah, dapat menemukan apa yang baik dan apa yang perlu diperbaiki.”
Hasil dari refleksi tersebut itu diharapkan menjadi dasar pengembangan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas.
Guru SMPN 3 Bissappu Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Usman Djabbar, mengatakan terdapat dua hal pokok yang dihadapi para guru.
“Satu sisi adalah keterbatasan sarana dan prasarana, dan sisi lainnya adalah perubahan konteks. Keduanya perlu adaptasi,” jelas Usman.
Sekolah dan guru harus memiliki kemampuan adaptif, yang dimulai dari model pengembangan guru yang kontekstual.
Pengawas sekolah dari Makassar, Sulawesi Selatan, Madalle Agil, mengatakan kompetensi kepala sekolah yang relevan dan berdampak pada kualitas belajar murid dan kualitas sekolah hanya tiga, yakni visi, inovasi dan kreativitas.
“Kita harusnya fokus pada kompetensi yang relevan saja,” saran Madalle. (net)