“Selama ini orang kebanyakan beranggapan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya terjadi pada suami terhadap istri,” ujar Minauli di Medan, Rabu (26/2).
Ia menyebutkan, pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat berbentuk kekerasan fisik (seperti penamparan dan pemukulan), dan kekerasan verbal (menghina dan merendahkan pasangan).
Kemudian kekerasan sosial (melarang atau membatasi aktivitas sosial istri dengan lingkungan), kekerasan seksual (memaksakan aktivitas seksual tanpa kesepakatan istri) dan kekerasan finansial (suami yang tidak menafkahi istri atau bahkan mengekploitasi istri secara finansial).
Minauli menjelaskan, kekerasan fisik yang dilakukan oleh istri terhadap suami tergolong langka, karena biasanya secara fisik laki-laki lebih kuat dibandingkan perempuan.Dengan demikian kekerasan fisik biasanya terjadi ketika suami lebih lemah dibandingkan istri, misalnya karena mengalami kelumpuhan.
Merawat orang yang sakit bukanlah tugas yang mudah, terlebih biasanya mereka yang sakit juga cederung menjadi lebih rewel karena mereka merasa tidak nyaman dengan penyakitnya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Yettiur Rosida (51) tega menganiaya suaminya sendiri,Iskandar (56) di kediamannya di Jalan Sejarah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Pelaku menganiaya suaminya yang sudah lumpuh dengan menggunakan besi dan kayu broti,” kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulfikar.
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus penganiayaan ini berawal dari laporan pelaku pada Minggu (23/2). “Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Deli Tua dengan mengatakan dirinya telah memukul suaminya,” ujar Zulfikar. (net)