BANDUNG.bipol.co- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung meluncurkan “Si Petruk”, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota. Si Petruk merupakan layanan online untuk mengurus rekomendasi perizinan sekaligus menyediakan informasi tata ruang di Kota Bandung.
Diungkapkan Kepala Distaru, Iskandar Zulkarnaen, Si Petruk merupakan layanan online yang menampung beragam aplikasi yang sudah ada sebelumnya. Sehingga, dalam satu layanan ini tersedia beragam pelayanan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Distaru.
Layanan yang tersedia dalam Si Petruk di antaranya Verifikasi Hasil Ukur (VHU), Keterangan Rencana Kota (KRK), Site Plan, Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung (RTBG), database serta perizinan dan pelayanan pemakaman. Selain itu juga sistem informasi peta tata ruang (Bandung Smart Map Plus dan Sistem Informasi Tata Ruang Kota Bandung).
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, kata Zulkarnaen, pembuatan aplikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Distaru untuk menekan praktik percaloan dalam mengurus rekomendasi izin. Dengan sistem online ini pemohon rekomendasi dan mencari data tidak perlu mengeluarkan biaya.
“Jadi yang tadinya orang banyak bertemu di loket sekarang kita hindari itu. Sekarang memberikan kemudahan. Selama persyaratan terpenuhi akan cepat selesai,” jelas Zulkarnaen kepada humas.bandung.go.id di Kantor Distaru, Jalan Cianjur, Bandung, Rabu (6/3/2019) kemarin. “Semua persyaratan administrasi cukup diajukan atau dimasukan secara online. Sehingga lebih efektif dan efisien dengan waktu proses kurang dari dua pekan,” lanjutnya.
Zulkarnaen juga memastikan, KRK online jauh lebih lengkap dan disertai batas tanah yang tergambarkan. Sehingga, potensi terjadinya deviasi yang kerap memicu perselisihan pun semakin kecil. Diluncurkannya Si Petruk mendapat apresiasi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Inovasi ini, kata Kang Yana, memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat baik dari segi efektifitas maupun transparansi. “Ini satu langkah maju bagaimana proses perizinan di Kota Bandung semakin mudah, cepat, dan transparan. Sehingga pemohon mempunyai kepastian prosesnya sudah di mana dan berapa lama lagi,” kata Kang Yana. (rls)