JAKARTA, bipol.co – Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan penelitian yang tidak memberikan kemajuan atau tidak sesuai proposal akan dihentikan dananya 30 %.
Ke depan pemerintah akan memberikannya dana hibah peneliti dalam dua tahap, yakni tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen.
“Kalau ternyata tidak memenuhi nanti 70 persen yang sudah dibayarkan harus dipertanggungjawabkan, dan 30 persennya tidak di-‘deliver’ (diberikan) tapi kalau memenuhi persyaratan atau sesuai dengan proposalnya nanti 30 persen itu di-‘deliver’ karena pembayarannya dua kali, 70 persen dan 30 persen,” tutur Dimyati kepada wartawan di sela-sela acara Peluncuran Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2019, Jakarta, Jumat (8/3/2019) sore.
Ia mengatakan, pemerintah mengucurkan pendanaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk riset dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2019 sebesar Rp1,52 triliun bagi para peneliti.
Total Rp 1,52 triliun tersebut terdiri dari dana penelitian sebesar Rp 1,39 triliun dengan jumlah judul penelitian sebanyak 16.253 judul dan dana pengabdian kepada masyarakat sebesar Rp133,85 miliar dengan jumlah judul sebanyak 2.281 judul.
Untuk memastikan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat itu membuahkan hasil, dia mengatakan setelah ada kontrak kerja sama dengan para peneliti, maka akan ada tim yang juga sebagian besar berasal dari kalangan mitra bestari atau “reviewer” untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. (ant)