Sekretaris Jenderal Kemlu Mayerfas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI secara virtual mengatakan anggaran sebesar Rp110 miliar itu rencananya untuk penanganan WNI di luar negeri sebesar Rp100 miliar dan di Menlu pusat sebesar Rp10 miliar.
“Anggaran ini akan diambil dari realokasi belanja modal sesuai dengan instruksi Menlu dan permintaan perwakilan,” kata Mayerfas di Jakarta, Selasa (7/4).
Dia juga meminta kepada seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk menyampaikan kebutuhan anggaran yang diperlukan bagi penanganan WNI di wilayah mereka.
Dia juga menjelaskan dengan adanya PP Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Perubahan APBN 2020, mengamanatkan agar Kemenlu melakukan penghematan anggaran sebesar Rp870 miliar.
Dalam kaitan itu menurut dia, Kemenlu akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu untuk membicarakan lebih lanjut anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan WNI di luar negeri. (net)