Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu ditetapkan karena penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin meningkat sehingga mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha khususnya UMKM.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat relaksasi harus memenuhi penilaian masing-masing penyalur KUR,” katanya usai Rakor Komite Pembiayaan UMKM secara daring di Jakarta, Rabu.
Airlangga menjelaskan bagi debitur KUR existing akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR.
Untuk calon debitur KUR baru akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
“Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan dan mereka dapat mengakses KUR secara online,” katanya.
Syarat umumnya yaitu memiliki kualitas kredit per 29 Februari 2020 yang meliputi kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi.
“Itu dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok serta bersikap kooperatif dengan memiliki itikad baik,” jelas Airlangga.
Kemudian untuk syarat khususnya yakni penerima KUR yang mengalami penurunan usaha dengan faktor meliputi lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19, ada penurunan omzet terdampak COVID-19, dan terdapat gangguan pada proses produksi karena COVID-19.
Total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 hingga 29 Februari 2020 sebesar Rp507 triliun dengan outstanding senilai Rp165,3 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.
Sementara itu penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.
Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian yakni 28 persen, jasa sebesar 16 persen, dan industri pengolahan 11 persen. (net)