“Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring,” ujar Nadiem saat peluncuran program “Belajar dari Rumah” di Jakarta, Kamis (9/4).
Kemendikbud telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform pembelajaran daring. Namun sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring.
Nadiem menambahkan aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi COVID-19.
“Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini,” terang dia.
Nadiem menjelaskan sejauh ini dana BOS telah dicairkan. Kalaupun ada yang belum cair, karena masih dikaji oleh Kemendikbud.
Untuk besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet, Nadiem mengatakan tidak diatur berapa maksimal penggunaan dananya.
“Terserah kepala sekolah, namun ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS,” kata dia.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan dana BOS tidak akan cukup digunakan untuk subsidi kuota internet guru dan siswa.
“Jumlah guru dan muridnya banyak, tidak mungkin cukup. Lagi pula, masih banyak dana BOS yang belum cair, bagaimana bisa digunakan untuk membeli kuota internet,” kata Ramli. (net)