Usulan itu adalah hasil pembicaraan Dewan Pers dengan Konstituen Pers Nasional untuk menyikapi masa krisis industri media massa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Untuk keberlangsungan Perusahaan Pers dalam masa krisis akibat pandemi COVID-19, dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah sekarang,” ujar Nuh dalam pernyataan yang diterima di Jakarta.
Nuh mengatakan, video telekonferensi itu dihadiri pula oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid yang memberi dukungan terhadap apa yang disampaikan Dewan Pers.
Sembilan usulan yang disampaikan kepada pemerintah tersebut tertulis dalam surat nomor 334/ DP-K/ 04/2020 tertanggal 9 April 2020, yang berbunyi:
1. Penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 25 selama tahun 2020.
2. Penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
5. Pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung.
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi itu sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak.
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Paket data internet bertarif rendah itu bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat keterbacaan masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal keterbacaan yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.
Permintaan terkait listrik gratis dikatakan hal itu tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV.
Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah.
Menko Perekonomian juga mengatakan sebagian dari poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan menteri terkait. Sedangkan poin lainnya akan disampaikan ke pihak terkait, seperti pengelola jasa internet swasta. (net)