BANDUNG, bipol.co – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya yang berlangsung dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020 di Kota Bandung sudah berakhir. Mulai 6 Mei hingga 14 hari ke depan, masuk ke PSBB skala Jabar. Apa bedanya?
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menjelaskan baik PSBB Bandung Raya maupun Jabar pada prinsipnya sama membatasi pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona meluas.
Namun ada beberapa aturan yang sedikit berbeda. Pertama, jika sebelumnya pada PSBB Bandung Raya masyarakat Kota Bandung tidak boleh berboncengan, baik satu alamat atau dengan orang lain. Pada PSBB Jabar, masyarakat boleh berboncengan asal satu alamat, namun dengan catatan memiliki kepentingan mendesak.
“Untuk pengendara motor pribadi, prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan bagi kondisi gawat darurat kesehatan,” kata Oded.
Selanjutnya, ojek online yang saat PSBB Bandung Raya hanya boleh mengangkut barang, kini bisa menarik penumpang namun untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 atau bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
Ke tiga, toko bahan bangunan dan material kini dibolehkan buka dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB namun wajib menerapkan standard kesehatan maksimal serta physical distancing.
“Kemarin banyak masukan, WC-nya rusak, warga bingung cari toko bangunan karena pada tutup, jadi itu dievaluasi,” ujarnya.
Untuk sekolah, kegiatan keagamaan dan pendidikan nonformal lainnya dihentikan seluruh kegiatannya.
Selain itu, jika sebelumnya kewenangan ada di tingkat Gugus Tugas Kota Bandung, kini ada perluasan wewenang Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan dalam penegakan hukum.
“Mereka berwenang memberikan teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian, pembubaran dan penutupan sementara,” tambahnya.
Tidak hanya itu, bila sebelumnya kantor kecamatan dan kelurahan pelayanannya dibatasi dan dimaksimalkan dengan pelayanan online, kini bisa melakukan pelayanan langsung. Tentunya tetap memperhatikan aturan physical distancing.
“Kantor kecamatan dan kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Pada pelaksanaan PSBB Jabar, penjagaan perbatasan yang menghubungkan kabupaten kota di Jawa Barat akan lebih ketat.
“Dalam melaksanakan PSBB se Jawa Barat, titik tekan yang harus mendapat perhatian dari Gugus Tugas adalah pembatasan secara ketat di check point terhadap pergerakan orang dan barang yang masuk ke Kota Bandung, ketegasan dan konsistensi petugas di lapang mutlak diperlukan,” jelasnya.
Tidak hanya di check point, Oded menyebut pada pelaksanaan PSBB Jabar tempat umum juga harus menjadi perhatian.
“Selain pengetatan di check point, yang tidak kalah penting adalah pengetatan dan pembatasan kegiatan pada lokasi-lokasi tempat umum, pasar-pasar dan permukiman penduduk,” tambahnya.*
Editor: Hariyawan