PARIS, bipol.co – Otoritas penerbangan sipil Prancis DGAC mengumumkan larangan terbang bagi pesawat Boeing 737 MAX di wilayah udara negara itu. Pelarangan dilakukan setelah kecelakaan pesawat dengan model yang sama di Ethiopia dua hari lalu.
“Mengingat keadaan kecelakaan di Ethiopia, pihak berwenang Prancis telah mengambil keputusan, sebagai tindakan pencegahan, untuk melarang penerbangan komersial pada Boeing 737 MAX ke, dari, atau di wilayah Perancis,” kata DGAC, Selasa (12/3/2019).
“Perancis tetap memperhatikan unsur-unsur penyelidikan yang akan datang serta keputusan regulator Eropa dan Amerika,” tambahnya.
DGAC memutuskan menutup wilayah udara negara itu bagi model pesawat AS setelah pesawat Ethiopia Boeing 737 MAX 8 menuju Nairobi, Kenya, jatuh, Minggu (10/3/2019) pagi. Peristiwa pesawat jatuh ini menewaskan 157 orang di dalamnya.
Kecelakaan itu adalah kecelakaan kedua yang melibatkan model Boeing 737 MAX dalam lima bulan terakhir. Pada Oktober 2018, pesawat maskapai Lion Air jatuh di perairan Indonesia, menewaskan 189 penumpang. (ant)