UU SKN 2005 Dinilai Belum Jamin Kesejahteraan Atlet

- Editor

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto arsip: Kabid Binpres PBSI Susi Susanti (tengah) menyaksikan sejumlah pebulu tangkis Tim Piala Sudirman Indonesia mengikuti latihan di Nanning, China, Kamis (23/5/2019). Indonesia akan melawan Taiwan pada perempat final Sudirman 2019 pada Jumat (24/5/2019). (net).

Foto arsip: Kabid Binpres PBSI Susi Susanti (tengah) menyaksikan sejumlah pebulu tangkis Tim Piala Sudirman Indonesia mengikuti latihan di Nanning, China, Kamis (23/5/2019). Indonesia akan melawan Taiwan pada perempat final Sudirman 2019 pada Jumat (24/5/2019). (net).

JAKARTA.bipol.co – Dua mantan atlet nasional Bambang Pamungkas dan Susi Susanti menilai bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang telah ditetapkan sejak 15 tahun lalu belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan atlet sehingga revisi UU pun dianggap sangat diperlukan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual bersama Komisi X DPR RI dan pakar olahraga di Jakarta, Senin (13/7).

Susi menyoroti bahwa UU No.3/2005 belum membahas terkait kejelasan masa depan atlet. Pun demikian dengan jaminan soal gaji/honor, penghargaan, pemotongan pajak, jaminan kesehatan, pensiun/jaminan hari tua.

“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa,”

“Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” ujar Susi yang saat ini menjabat Kepala Bidang Prestasi dan Pembinaan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Hal senada juga disampaikan Bambang yang mengatakan bahwa pasal soal status profesi atlet dalam UU SKN masih belum jelas. Belum ada kesesuaian dengan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sehingga membuat profesi atlet saat ini masih merupakan kegiatan penyaluran hobi semata, bukan sebuah pekerjaan profesional.

Mantan kapten timnas sepak bola Indonesia itu menambahkan bahwa pengakuan profesi atlet profesional memang sudah diatur dalam Pasal 55 UU SKN, tapi dalam praktiknya, status profesi atlet masih belum dianggap seperti yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Padahal jika ada undang-undangnya, Bambang menilai bahwa hal itu akan sangat membantu atlet untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalani profesi tersebut, terutama saat terjadi konflik antara atlet dengan klub atau federasinya.

“Bila ada sengketa, maka tidak bisa dibawa ke ranah hukum ketenagakerjaan karena pekerjaan sebagai atlet profesional belum ada dalam undang-undang,” tuturnya.

Saat ini Komisi X memang sudah mengagendakan revisi UU SKN yang telah diundangkan sejak 2005 itu. Revisi tersebut akan dilakukan melalui Panja RUU SKN.

Sebelumnya, proses revisi UU SKN juga telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB