JAKARTA.bipol.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bakal calon kepala daerah yang mengakibatkan kerumunan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah pelanggaran pemilu. Namun, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena menyangkut aturan di luar pemilu.
“Merupakan pelanggaran hukum lain. Bawaslu meneruskan kepada pihak kepolisian,” ucap Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Fritz memberikan beberapa aturan di luar aturan pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seperti UU 6 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020 dan sebagainya.
“Itu yang dilanggar. Iya, dijadikan temuan Bawaslu, pelanggaran hukum lain. Tapi penegakan ada di kepolisian,” ucap Fritz.
Fritz menyebut Bawaslu akan mendata kerumunan-kerumunan yang terjadi saat bakal calon mendaftar di KPU. Namun, sampai saat ini, mereka masih mengumpulkan data.
“Masih dikumpulkan. Kajian Bawaslu diserahkan ke Kepolisian,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU sejak kemarin (4/9). Proses pendaftaran diikuti pula oleh pendukung masing-masing pasangan di berbagai daerah. Beberapa di antaranya menimbulkan kerumunan. Padahal, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi virus Corona. [Net]
Editor: Fajar Maritim