JAKARTA.bipol.co- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta para bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020 tidak membawa massa saat mendaftaran. Pihaknya pun menyayangkan saat ini masih banyak kerumunan pada saat pendaftaran.
“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran paslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar, Minggu (6/9/2020).
Bahtiar menegaskan para calon pendaftar pilkada sudah tahu aturan yang tertera. Yaitu aturan PKPU No 6 Tahun 2020 terkait pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” ungkap Bahtiar.
Sebab itu, dia meminta agar aparat keamanan dan penegak hukum untuk menindak bakal paslon pilkada yang melanggar aturan. Sesuai Instruksi kata Bahtiar yaitu Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bakal paslon perserorangan,” ujarnya Bahtiar.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta para bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020 tidak membawa massa saat mendaftaran. Pihaknya pun menyayangkan saat ini masih banyak kerumunan pada saat pendaftaran.
“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran paslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar, Minggu (6/9/2020).
Bahtiar menegaskan para calon pendaftar pilkada sudah tahu aturan yang tertera. Yaitu aturan PKPU No 6 Tahun 2020 terkait pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” ungkap Bahtiar.
Sebab itu, dia meminta agar aparat keamanan dan penegak hukum untuk menindak bakal paslon pilkada yang melanggar aturan. Sesuai Instruksi kata Bahtiar yaitu Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bakal paslon perserorangan,” ujarnya Bahtiar. [net]
Editor: Fajar Maritim