Kemendagri Minta Aparat Tindak Tegas Calon Kepala Daerah Bawa Massa

- Editor

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta para bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020 tidak membawa massa saat mendaftaran. Pihaknya pun menyayangkan saat ini masih banyak kerumunan pada saat pendaftaran.

“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran paslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar menegaskan para calon pendaftar pilkada sudah tahu aturan yang tertera. Yaitu aturan PKPU No 6 Tahun 2020 terkait pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” ungkap Bahtiar.

Sebab itu, dia meminta agar aparat keamanan dan penegak hukum untuk menindak bakal paslon pilkada yang melanggar aturan. Sesuai Instruksi kata Bahtiar yaitu Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bakal paslon perserorangan,” ujarnya Bahtiar.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta para bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020 tidak membawa massa saat mendaftaran. Pihaknya pun menyayangkan saat ini masih banyak kerumunan pada saat pendaftaran.

“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran paslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar menegaskan para calon pendaftar pilkada sudah tahu aturan yang tertera. Yaitu aturan PKPU No 6 Tahun 2020 terkait pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” ungkap Bahtiar.

Sebab itu, dia meminta agar aparat keamanan dan penegak hukum untuk menindak bakal paslon pilkada yang melanggar aturan. Sesuai Instruksi kata Bahtiar yaitu Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bakal paslon perserorangan,” ujarnya Bahtiar. [net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB