Bawaslu Bandung Semprot Belasan ASN Yang Kasih Jempol di Medsos

- Editor

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKSDM Kab Bandung, H Wawan A Ridwan, saat

Kepala BKSDM Kab Bandung, H Wawan A Ridwan, saat "Ngawangkong Bari Ngopi" di halaman Kantor Disparbud Kab Bandung, Soreang, Jumat (18/9). [Foto: deddy/bipol.co]

SOREANG.bipol.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.

Menurut ketarangan ada sekira 14 ASN di Kabupaten Bandung yang kini tengah diperiksa Bawaslu. Pelanggaran kode etik yang mereka lakukan adalah mengenai ketidak-netralan ASN selama Pilkada.

Menurut Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, pelanggaran yang dilakukan kebanyakan adalah melalui media sosial.

“Pelanggaran yang dilakukan masih dalam kategori ringan, namun saya perlu menyampaikan ke publik karena nanti kedepannya akan dikenakan pasal pidana bukan hanya kode etik,” kata Hedi kepada wartawan, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (18/9).

Hedi mengatakan, kalau Pilkada kali ini cukup spektakuler. Pasalnya sebelum ditetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, ASN yang melanggar terus bertambah.

“Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah aktif dalam media sosial, seperti memberikan like kepada para kandidat serta komentar-komentar dukungan,” papar Hedi.

Tindakan Harus Ada Rekomendasi KASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandunh, H Wawan Ridwan, mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan tindakan terhadap dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.

“Bisa saja Bawaslu menyatakan pelanggaran terhadap ASN sebanyak itu, namun kami belum bisa memberikan tindakan bila belum menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Wawan saat acara “Ngawangkong Bari Ngopi” yang digelar Bagian Humas dan Protokol Pimpinan Setda Kabupaten Bandung, di halaman Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (18/9-2020)).

Yang ia ketahui, kata Wawan, selama tahapan Pilkada pihak BKSDM baru menerima informasi dari Bawaslu lima orang ASN Kabulaten Bandung dan satu orang ASN provinsi. “Ada lima permohonan data terkait pemeriksaan ASN oleh Bawaslu yang sudah di BAP,” ujar Wawan.

Wawan menyebutkan, dari lima ASN yang diduga tidak netral itu, ada tiga orang yang sesuai rekomendasi dari KASN. Antara lain, seorang pejabat eselon III dan dua orang lagi adalah guru.
“Untuk kedua orang guru sudah kami berikan sanksi. Sedangkan ASN provinsi itu yang berwenang pihak provinsi,” papar Wawan.

Sanksi yang diberikan, tutur Wawan, yaitu sanksi kode etik, berupa pernyataan secara tertutup dan pernyataan terbuka serta penundaan kenaikan pangkat.

Kaitan ketidak netralan dalam Pilkada, menurut Wawan, sejak awal pihaknya telah melakukan sosialisasi, baik melalui surat edaran maupun melalui media sosial serta media masa baik cetak maupun elektronik.

“Dan sosialisasi itu akan terus dilakukan sampai pada 9 Desember 2020. Pelanggaran yang ditemukan berkaitan netralitas, itu lebih ke arah kurang pemahaman kaitan boleh atau tidak boleh dilakukan seorabg ASN, khususnya dalam media sosial,” ucapnya.

Wawan mengimbau, agar seluruh ASN bdapat menjaga netralitas dalam Pilkadà Kabupaten Bandung. Terutama ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. “Mengacungkan jempol saja bisa kena sanksi,” ujar Wawan.

Sebelumnya Ketua Baqaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan, dalam Pilkada ini, pihaknya sudah menemukan sembilan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Dari sembilan itu, empat sudah ada keputusan. Antara lain tiga ASN di lingkungan Pemkab Bandung dan satu lagi ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (deddy)

Editor: Fajar Maritim

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB