Polisi Tindak 452 Ribu Pelanggar Protokol Corona Dalam Empat Hari

- Editor

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Net

Net

JAKARTA.bipol.co- Polisi menindak pelanggar protokol kesehatan terkait Corona (COVID-19) dalam operasi yustisi yang digelar di seluruh Indonesia. Selama empat hari terakhir, total pelanggar yang ditindak lebih dari 450 ribu.

“Sejak 14 sampai 17 September ini, kita sudah melakukan penindakan-penindakan dengan sasaran orang itu sebanyak 452.869 orang,” ujar Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers, Jumat (18/9/2020).

Eddy mengatakan polisi sudah melakukan penindakan di 30.495 tempat. Dari jumlah total pelanggaran itu, ada yang mendapat teguran lisan dan tertulis.

“Kemudian 30.495 tempat lokasi pelaksanaannya, hasilnya itu berupa teguran lisan sebanyak 379.178, kemudian teguran tertulis 56.557,” jelasnya.

Selain itu, ada 63 tempat usaha yang ditutup. Uang yang didapat dari denda warga yang melanggar saat ini ada Rp 369 juta.

“Kemudian ada 63 penutupan tempat usaha, dan 16.652 sanksi lainnya, serta denda uang lebih-kurang Rp 369.130.500,” katanya.

Operasi yustisi digelar mulai Kamis (10/9). Kegiatan ini dilaksanakan selama 24 jam penuh setiap hari dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB