JAKARTA.bipol.co- Polisi menindak pelanggar protokol kesehatan terkait Corona (COVID-19) dalam operasi yustisi yang digelar di seluruh Indonesia. Selama empat hari terakhir, total pelanggar yang ditindak lebih dari 450 ribu.
“Sejak 14 sampai 17 September ini, kita sudah melakukan penindakan-penindakan dengan sasaran orang itu sebanyak 452.869 orang,” ujar Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
Eddy mengatakan polisi sudah melakukan penindakan di 30.495 tempat. Dari jumlah total pelanggaran itu, ada yang mendapat teguran lisan dan tertulis.
“Kemudian 30.495 tempat lokasi pelaksanaannya, hasilnya itu berupa teguran lisan sebanyak 379.178, kemudian teguran tertulis 56.557,” jelasnya.
Selain itu, ada 63 tempat usaha yang ditutup. Uang yang didapat dari denda warga yang melanggar saat ini ada Rp 369 juta.
“Kemudian ada 63 penutupan tempat usaha, dan 16.652 sanksi lainnya, serta denda uang lebih-kurang Rp 369.130.500,” katanya.
Operasi yustisi digelar mulai Kamis (10/9). Kegiatan ini dilaksanakan selama 24 jam penuh setiap hari dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP. [Net]
Editor: Fajar Maritim