SOREANG.bipol.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
Sesuai tahapan, KPU telah melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
“Ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat, maka sesuai hasil pleno yang dilaksanakan hari ini sekira pukul 08.30 WIB, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan tiga pasangan bakal calon,” papar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, usai memimpin Rapat Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung, di Bale Pintar KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang, Rabu (23/9/2020).
Menurut Agus Baroya, dalam berita acara KPU nomor 223 hasil rapat pleno penetapan, antara lain menetapkan pasangan bakal calon HM Dadang Supriatna M.Si, S.Ip dan H Sahrul Gunawan SE, yang didukung PKB (6 kursi), Nasdem (5 kursi), Demokrat (5 kursi) dan PKS 10 kursi dengan jumlah 26 kursi dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian bakal pasangan calon Hj Yena Iskandar Masoen SSi Apt. dan Atep yang diusulkan PDIP (7 kursi) dan PAN (4 kursi) menjadi 11 kursi, dinyatakan memnuhi syarat. Selanjutnya Hj Kurnia Agustina dan Drs Usman Sayogi M.Si yang diusulkan Partai Golkar (11 kurai) dan Gerindra (7 kursi) total 18 kursi juga memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
Ketiga calon tersebut, tutur Agus, telah ditetapkan KPU Kabupaten Bandung sesuai SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 193/PL.02,3-Kpt/3204/Kab/IX/2020, tentang pemetapan Pasanban Calon Peaerta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
“Setelah ditetapkan hari ini kami akan melakukan koordinasi dengan LO dan pihak keamanan serta akan melakukan peninjaun lokasi untuk persiapan pengundian nomor urut,” imbuh Agus.
Selanjutnya pada tanggal 24 Sepetember 2020, pukul 08.30 WIB, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon, yang dilanjutkan penandatangan deklarasi pemilihan damai dan fakta integritas.
Kemudian pada tangal 26 September sampai 5 Desember 2020 akan digelar tahapan kampanye.
Terkait tahapan kampanye tersebut, menurut Agus, sampai hari ini masih menggunakan metode kampanye yang mengacu pada protokol kesehatan, dilakukan pembatasan. Misalnya untuk rapat terbatas dan diskusi di ruang tertutup dibatasi sampai 50 orang.
“Sampai saat ini kita masih menunggu katanya akan ada direvisi terkait rapat umum, bazar, konser, namun untuk kampanye ini tetap masih dibatasi sampai 100 orang. Terkait SOP yang melibatkan banyak orang tentu harus ada pemberitahuan dan izin pihak keamanan,” tutur Agus. [Deddy]
Editor: Fajar Maritim