JAKARTA.bipol.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima 105 permohonan sengketa yang diajukan bakal pasangan calon (paslon) yang gagal lolos ke Pilkada 2020. 59 di antaranya telah diregister.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan data yang diterima Bawaslu hingga 29 September lalu. Dia mengatakan, sengketa tersebar di 105 daerah.
“Sengketa paling banyak terjadi di 91 kabupaten, 12 kota dan 2 provinsi,” kata Bagja dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Bawaslu, Jumat (2/10/2020).
Bagja mengungkapkan, sebanyak 99 permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu di daerah. Sedangkan 6 permohonan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
“Jumlah tersebut sangat timpang. Padahal Bawaslu sudah mempersilakan peserta ataupun tim kampanye untuk ajukan permohonan via daring,” tuturnya.
“SIPS dengan permohonan daring tujuannya supaya memutus penyebaran COVID-19 dengan mengurangi kegiatan tatap muka. Maka silakan gunakan SIPS Bawaslu,” imbuh Bagja.
Menurutnya, kehadiran SIPS merupakan salah satu cara Bawaslu untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Dengan perubahan beberapa kebiasaan oleh penyelenggara pemilu, Bagja menekankan permohonan sengketa secara daring merupakan cara untuk peserta pilkada, tim pemenangan dan stakeholder terkait dalam upaya mendapatkan keadilan dalam pesta demokrasi.
“Kami ingin memastikan penyelenggara, peserta, pendukung dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis,” pungkas Bagja. [Net]
Editor: Fajar Maritim