PURWAKARTA, BIPOL.CO – Puluhan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Purwakarta melaksanakan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Senin 12 Desember 2020, bertempat di Bale Sawala Yudhistira.
Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta ini sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes).
Penandatangan MoU antara para kepala desa se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari tersebut terkait kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penandatangan MoU para kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sangat penting, baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintahan Desa (Pemdes).
“MoU bidang Datun Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakarta dan Pemdes se-Kabupaten Purwakarta,” kata Ambu Anne.
Menurutnya, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu adalah kesempatan bagi pemerintahan desa untuk kemudian secara mandiri melaksanakan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, yaitu membangun Nusantara, membangun Indonesia itu adalah harus membangun dari daerah dan desa di seluruh penjuru tanah air tentu dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengacu kepada hal tersebut dalam implementasinya tentu banyak hal yang kemudian dalam perjalanannya perlu ada penyesuaian regulasi yang sangat cepat menyebabkan semua pihak harus cepat untuk beradaptasi.
“Nah, adanya perubahan regulasi yang sangat cepat ini tentu ada yang sudah mengerti dan tidak. Inilah fungsi MoU dengan Kejari Purwakarta untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan pemerintahan desa salah satunya penggunaan dana desa sesuai aturan,” ujar Ambu Anne.
Dengan adanya MoU ini, ujar Ambu Anne, kepala desa jangan ragu untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan pembangunan saat ini karena sudah ada pendampingan.
“MoU ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih baik tentu dalam kaitannya secara administrasi yang berimbas terhadap inflementasi di lapangan, yaitu percepatan pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, SH, MH, mengatakan MoU dengan para Kades se-Kabupaten Purwakarta ini merupakan bagian atau tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Salah satu tugas kami (Kejaksaan) adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugas lainnya,” kata Rohayatie.
Sebelumnya, juga telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antara sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Purwakarta.
Kerja sama dengan bidang Datun Kejari Purwakarta yang telah dilakukan selama ini, dianggap telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Adanya pertimbangan hukum Bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas.(*)