Anne Ratna Mustika Bantah Soal Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Purwakarta

- Editor

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Purwakartà Hj Anne Ratna Mustika, saat melantik Kadisdukcapil dan pejabat eselon lainnya di lingkungan Pemkab Purwakarta.(Foto: dok.Ist.)

Bupati Purwakartà Hj Anne Ratna Mustika, saat melantik Kadisdukcapil dan pejabat eselon lainnya di lingkungan Pemkab Purwakarta.(Foto: dok.Ist.)

BIPOL.CO, PURWAKARTA – Ish adannya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Purwakarta sempat merebak. Namun hal itu justru dibantah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Anne Ratna Mustika menjelaskan sial isu adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Orang nomor satu di Kabupaten itu dengan tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Ambu Anne sapaan akrabanya mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan hal-hal yang diluar dari aturan yang berlaku. Apalagi sampai melakukan jual beli jabatan yang dituduhkan kepadanya.

Sambungnya, dia mengaku tidak mengerti apa itu dan bagaimana jual beli jabatan. Menurutnya, rotasi dan mutasi yang dilakukan sesuai profesional berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saya dengan tegas menolak tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta. Seperti tadi malam, sudah 2 malam kita rapat dengan para pejabat, untuk melaksanakan hari ini laksanakan sampai malam,” ucapnya pada Jumat (30/12/2022), seperti dilansir dari Sinarjabar.com via sura purwasuka.

Ambu Anne menerangkan, tudingan yang dialamatkan kepada dirinya saat ini sudah masuk ke ranah hukum. Dia pun mengaku menghormati setiap proses hukum.

Namu demikian, pihaknya bersama Sekretaris Daerah dan jajaran siap di kroscek, bahkan sejumlah ASN yang dipanggil juga mengklarifikasi serta membantah adanya jual beli jabatan tersebut.

Ambu Anne menjelaskan, kaitan dengan usulan dari pihak lain untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lain hal tersebut tidak pernah terjadi.

Usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem, pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepala OPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupati selaku pembina kepegawaian.

“Jadi hanya bisa dua dilakukan diusulkan oleh kepala OPD atau diambil kebijakan oleh Bupati, jelas itu adalah kaitan dengan kinerja organisasi,” kata Ambu Anne.(*)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB