BPK Nilai LHP Kepatuhan Pemkot Bandung Telah Sesuai Perundangan, Yana: Telah Membantu Ikhtiar Kami

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO,  BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa.Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022 kepada tiga daerah di kantor BPK. Salah satunya yaitu Kota Bandung.

Dalam pemeriksaan ini, BPK menilai kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022 telah sesuai. Hal ini disampaikan Kepala BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf permasalahan BPK menyimpulkan, pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tahun anggaran 2021 dan 2022 pada Pemkot Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material,” paparnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas unit-unit dalam populasi yang akan diuji. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan atau temuan pemeriksaan menggunakan metode pembobotan, aspek, dan sub aspek hal pokok pemeriksaan.

“Di Kota Bandung, dari Rp332 miliar belanja modal itu sekitar 1.653 paket. Sekitar 93 persennya itu dilaksanakan dengan pengadaan langsung,” ungkapnya.

BPK tidak mempermasalahkan skema pengadaan langsung. Sebab hal tersebut merupakan salah satu metode yang diperkenankan di Perpres pengadaan barang dan jasa. Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Hanya memang ada syaratnya dan harus terpenuhi. BPK tidak melarang kalau untuk menyejahterakan masyarakat asal regulasinya tolong diperhatikan. BPK berharap pemeriksaan di daerah lain dapat menjadi momentum perbaikan juga di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Paula berpesan agar rekomendasi LHP yang disampaikan BPK wajib untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Itu sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2004 pasal 20,” tuturnya.

Menanggapi hal ini Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sangat bersyukur atas rekomendasi yang telah diberikan BPK untuk Pemkot Bandung.

“BPK telah membantu Pemkot Bandung dalam ikhtiar kami membenahi dan menata pengelola dan penyelenggara daerah khususnya di Kota Bandung,” ucap Yana.

Ia menuturkan, akan terus berupaya untuk segera memperbaiki kekurangan dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

“Ini bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan diselaraskan dengan kondisi perubahan sistem yang terjadi di Kota Bandung. Mudah-mudahan ikhtiar ini terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bandung,” kata Yana. (*)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB