Topik Asosiasi E-commerce Indonesia

EKBIS

Medsos Resmi Dilarang Layani Transaksi dan Pembayaran, Ini Kata Waketum Asosiasi E-commerce Indonesia

EKBIS | Senin, 2 Oktober 2023 - 16:49 WIB

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:49 WIB

Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce.