Medsos Resmi Dilarang Layani Transaksi dan Pembayaran, Ini Kata Waketum Asosiasi E-commerce Indonesia

- Editor

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce.

Dalam aturan baru, social commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa. Artinya platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa tanpa dapat melakukan transaksi.

Hal tersebut juga diperkuat dalam pasal 21 ayat (3), yang menyebutkan social commerce dilarang melakukan transaksi di dalam platform.

Platform yang masih melakukan aktivitas transaksi akan ditutup. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nasib pedagang yang ada di dalam platform social commerce tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan para pedagang bisa berpindah ke platform e-commerce lain. Platform social commerce, seperti Tiktok, juga masih bisa digunakan para pedagang asalkan tidak untuk bertransaksi.

“Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” ujar Zulhas saat konferensi pers, dilansir dari CNBC Indonesia Rabu (27/9/2023).

Ditemui usai konferensi pers, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menjelaskan aturan tersebut sama seperti pedagang offline. Sama seperti Zulhas, dia mengatakan mereka bisa berpindah ke tempat lain saat tempat jualannya tutup.

“Sebenarnya kalau ini sama secara offline ada mall atau pasar yang tutup. Si penjual harus pindah. Kalau misalnya harus ditutup mereka bisa marketplace banyak sifatnya marketplace,” jelasnya.

Budi menambahkan para pedagang bisa memanfaatkan media sosial sebagai tempat menawarkan barang dan jasa yang mereka jual. Bagi masyarakat yang tertarik bisa memanfaatkan fitur seperti DM atau komentar untuk melanjutkan ke tahapan transaksi.

Menurutnya, hal tersebut masih menjadi peluang bagi para pedagang. Namun memang tetap tidak bisa langsung melakukan transaksi dalam aplikasi seperti platform e-commerce.

Masyarakat juga bisa lebih cepat berpindah marketplace jika tidak menemukan barang. Para pedagang tinggal melihat peluang yang tersedia seperti apa.

“Masih ada opportunity dari teman-teman pengusaha,” kata Budi.(*)

Berita Terkait

Perumda Air Minum Tirta Raharja Buka Stan di Bandung Bedas Expo, Beri Layanan Khusus Gebyar Promo
Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Relaksasi Pajak Hingga 100 Persen
Gebyar Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja Berikan Keringanan Pemasangan Sambungan Baru
JK Khawatir Utang RI Tembus Rp 8.909 T: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan di Level 5 persen
Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Bandung Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea
Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 
Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani
Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 09:27 WIB

Perumda Air Minum Tirta Raharja Buka Stan di Bandung Bedas Expo, Beri Layanan Khusus Gebyar Promo

Jumat, 25 April 2025 - 14:03 WIB

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Relaksasi Pajak Hingga 100 Persen

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

Gebyar Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja Berikan Keringanan Pemasangan Sambungan Baru

Jumat, 18 April 2025 - 17:04 WIB

JK Khawatir Utang RI Tembus Rp 8.909 T: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan di Level 5 persen

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Bandung Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea

Berita Terbaru