HUKUM | NASIONAL | Selasa, 21 November 2023 - 07:32 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), melakukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibilainya terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.