MK Segera Rapat Permusyawaratan Hakim Bahas Uji Ulang Syarat Usia Minimun Capres-Cawapres

- Editor

Selasa, 21 November 2023 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), melakukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibilainya terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

Kaitan itu Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan segera menjadwalkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang “menguji ulang” syarat usia minimum capres-cawapres yang sebelumnya diubah MK.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang juga menjadi ketua hakim panel dalam perkara ini.

“Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan beragendakan perbaikan permohonan, Senin (20/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ungkapan itu dilontarkan Suhartoyo ketika pengacara penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan bahwa petitum yang ada dalam dokumen perbaikan permohonan perlu penyesuaian lagi.

Suhartoyo lalu mempersilakannya memperbaiki petitum itu sesuai keinginan penggugat, yakni syarat usia capres-cawapres minimum “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.

Perbaikan petitum itu, Viktor menyebut, disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan usia capres-cawapres terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi,” kata Suhartoyo.

Belum diketahui agenda RPH itu, apakah majelis hakim akan langsung memutus perkara, atau melanjutkannya ke sidang pemeriksaan.

Suhartoyo juga hanya meminta penggugat dan Viktor untuk menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan terkait kelanjutan perkara tersebut.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), yang diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma merasa gugatan ini perlu diajukan karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

Ia berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya. Ia juga meminta agar eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.

Dalam putusan yang sama, MKMK secara eksplisit juga merekomendasikan MK supaya tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili perkara itu.

MKMK berpendapat, hal itu juga dimungkinkan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, melalui hak ingkar yang dimiliki para pelapor.(*)

Berita Terkait

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Smart City Kota Bandung
Polda Sumut Tangkap Pria Diduga Hina Nabi dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina
MUI Minta Polisi Usut Ormas Adat Pasukan Manguni yang Diduga Lakukan Anarkis Terhadap Aksi Solidaritas Palestina
Timnas AMIN Sebut Tokoh yang Tolak Gabung Karena Komunikasi Belum Selesai
Raker Apdesi, Aliansi Peduli Pemilu: Tapi yang Diundang Menhan
Di Hadapan Ribuan Kades, Prabowo: Tolong Dicatat Saya Tidak Minta Dukungan Kepala Desa Jabar di Sini Tapi Saudara Tidak Lupa Saya
Ahmad Sahroni Katakan: Firli Bahuri Inisiatif Sendiri Harusnya Mundur, Dewas KPK Dinilai Lemah
Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:09 WIB

Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Smart City Kota Bandung

Minggu, 26 November 2023 - 19:06 WIB

MUI Minta Polisi Usut Ormas Adat Pasukan Manguni yang Diduga Lakukan Anarkis Terhadap Aksi Solidaritas Palestina

Minggu, 26 November 2023 - 15:04 WIB

Timnas AMIN Sebut Tokoh yang Tolak Gabung Karena Komunikasi Belum Selesai

Jumat, 24 November 2023 - 14:37 WIB

Raker Apdesi, Aliansi Peduli Pemilu: Tapi yang Diundang Menhan

Jumat, 24 November 2023 - 14:30 WIB

Di Hadapan Ribuan Kades, Prabowo: Tolong Dicatat Saya Tidak Minta Dukungan Kepala Desa Jabar di Sini Tapi Saudara Tidak Lupa Saya

Kamis, 23 November 2023 - 13:52 WIB

Ahmad Sahroni Katakan: Firli Bahuri Inisiatif Sendiri Harusnya Mundur, Dewas KPK Dinilai Lemah

Kamis, 23 November 2023 - 08:18 WIB

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Rabu, 22 November 2023 - 12:30 WIB

Jenderal Agus Subiyanto Resmi Dilantik Sebagai Panglima TNI

Berita Terbaru

EKBIS

DKPP KBB, Gelar Gerakan Pangan Murah di Padalarang

Selasa, 28 Nov 2023 - 12:23 WIB