MK Segera Rapat Permusyawaratan Hakim Bahas Uji Ulang Syarat Usia Minimun Capres-Cawapres

- Editor

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), melakukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibilainya terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

Kaitan itu Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan segera menjadwalkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas kelanjutan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang “menguji ulang” syarat usia minimum capres-cawapres yang sebelumnya diubah MK.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang juga menjadi ketua hakim panel dalam perkara ini.

“Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan beragendakan perbaikan permohonan, Senin (20/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ungkapan itu dilontarkan Suhartoyo ketika pengacara penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan bahwa petitum yang ada dalam dokumen perbaikan permohonan perlu penyesuaian lagi.

Suhartoyo lalu mempersilakannya memperbaiki petitum itu sesuai keinginan penggugat, yakni syarat usia capres-cawapres minimum “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.

Perbaikan petitum itu, Viktor menyebut, disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan usia capres-cawapres terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi,” kata Suhartoyo.

Belum diketahui agenda RPH itu, apakah majelis hakim akan langsung memutus perkara, atau melanjutkannya ke sidang pemeriksaan.

Suhartoyo juga hanya meminta penggugat dan Viktor untuk menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan terkait kelanjutan perkara tersebut.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), yang diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma merasa gugatan ini perlu diajukan karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

Ia berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya. Ia juga meminta agar eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.

Dalam putusan yang sama, MKMK secara eksplisit juga merekomendasikan MK supaya tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili perkara itu.

MKMK berpendapat, hal itu juga dimungkinkan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, melalui hak ingkar yang dimiliki para pelapor.(*)

Berita Terkait

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kamis, 10 April 2025 - 12:25 WIB

Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat

Berita Terbaru

Hotma Sitompul dikabarkan telah tutup usia atau meninggal dunia Rabu siang. (Istimewa)

NEWS

Pengacara Kondang Hotma Sitompoel Tutup Usia

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:02 WIB