EKBIS | Senin, 2 Oktober 2023 - 16:49 WIB
Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce.
EKBIS | Minggu, 2 Agustus 2020 - 18:17 WIB
JAKARTA.bipol.co- Byte Dance, perusahaan induk Tiktok, dikabarkan setuju untuk memecah operasional di Amerika Serikat (AS), setelah Presiden Donald Trump mengancam akan memblokir media sosial…