POLITIK | Kamis, 6 Februari 2025 - 07:27 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman terhadap Paslon nomor urut 2 Jeje Ritchie (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, pada Pilkada Bandung Barat 2024 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.