Tidak Didukung Fakta-fakta Hukum, MK Hentikan Gugatan Paslon Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua MK Suhartoyo (Dok. MK)

Foto: Ketua MK Suhartoyo (Dok. MK)

BIPOL.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman terhadap Paslon nomor urut 2 Jeje Ritchie (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, pada Pilkada Bandung Barat 2024 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Dilansir dari Detikcom, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Y Foekh mengatakan terkait dalil pemohon yang menuding adanya keberpihakan pejabat pemerintah yakni Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad terhadap pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, tidak beralasan menurut hukum. Daniel mengatakan berkenaan dalil tersebut, KPU tidak memperoleh informasi adanya pelanggaran pilkada dari Bawaslu.

“Menurut Mahkamah karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan pemohon adalah terbuki kebenaranya. Dengan demkian Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.

Selain itu, Daniel menjelaskan terhadap dalil yang menyebut Raffi Ahmad menghadiri kampanye pasangan Jeje-Asep juga tidak beralasan menurut hukum. Daniel mengatakan berdasarkan keterangan KPU, Raffi Ahmad selaku pejabat negara telah mengajukan izin resmi kepada Kemensesneg untuk menghadiri kampanye.

“Berkenaan dengan dalil pemohon mengenai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad hadir pada saat penyelenggaraan kampanye tanggal 22 November 2024, menurut Mahkamah karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalikan pemohon adalah terbukti kebenarannya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan pertimbangan MK terhadap dalil dugaan adanya politik uang di sejumlah kecamatan. Daniel mengatakan berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak ditemukan pelanggaran pilkada dan tidak menemukan adanya fakta hukum lainnya.

“Oleh karena itu Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalikan oleh pemohon. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman menggugat hasil Pilkada Bandung Barat ke Mahkamah Konstitusi. Hengky meminta MK memerintahkan agar KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, dalam sidang panel 1 perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Reginaldo mendalilkan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Salah satunya, katanya, ialah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kepada pasangan Jeje-Asep. Raffi sendiri merupakan abang ipar dari Jeje.

“Saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (hadir) secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan terhadap Pasangan calon nomor urut 2,” ujarnya.

Reginaldo mengatakan politik uang itu terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. (Ads)

Berita Terkait

H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Soal Study Banding, Ketua Komisi B: Kami Bukan Pelesiran, Kami Melaksanakan Tugas
Isu Reshaffle Kabinet Merah Putih Ketua DPP PKB Harap Menteri Jangan Waswas
Ali Syakieb Nyatakan Siap Manut dan Minta Izin Bupati Bila Nanti Sering Bertemu Milenial
Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Bandung Terpilih, Ini Rencana Aksi Kang DS Setelah Dilantik Nanti
Ditetapkan KPU, DPRD Langsung Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian dan Pelantikan Bupati Bandung Terpilih

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:09 WIB

H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:09 WIB

Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:09 WIB

481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:00 WIB

Soal Study Banding, Ketua Komisi B: Kami Bukan Pelesiran, Kami Melaksanakan Tugas

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:03 WIB

Isu Reshaffle Kabinet Merah Putih Ketua DPP PKB Harap Menteri Jangan Waswas

Berita Terbaru