Batalkan Pasal Karet Demi Masa Depan Musik Indonesia

- Editor

Selasa, 5 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PSI Giring Ganesha.(net)

Juru Bicara PSI Giring Ganesha.(net)

JAKARTA,bipol.co – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai seharusnya sejak awal penyusunan RUU Permusikan melibatkan para musisi.

“Para musisi, saya kira, selalu terbuka untuk berdiskusi,” kata Juru Bicara PSI Giring Ganesha, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2) dilansir dari situs www.psi.id.

Giringa mengatakan, jika melihat pasal per pasal, pada Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.

“Ini jelas pasal karet, gampang ditarik ke sana-ke sini sesuai kepentingan masing-masing. Pasal ini membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai. Lebih baik dibatalkan demi masa depan musik Indonesia,” katanya.

Pasal lain yang bermasalah adalah terkait uji kompetensi, yaitu Pasal 32. “Aturan ini akan mendiskriminasi musisi autodidak. Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik, akan terhambat dalam berkarya. Saya saja tidak bisa membaca not balok,” tegas mantan vokalis Nidji.

Selain itu, di Pasal 10 sampai 14, terdapat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar. “Pasal ini menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie. Kenapa harus diskriminatif?,” tutur Giring.

Menurutnya, yang perlu diatur dalam RUU Permusikan seperti hubungan artis dengan manajemen, label, promotor, serta para pihak itu dengan para vendor atau penyokongnya.

“Yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi, menurut saya, tidak perlu diatur,” katanya.

Caleg DPR RI untuk Dapil Jabar I ini mengatakan, RUU Permusikan harus disusun ulang dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk para musisi indie.[HYT]

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru