JAKARTA,bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP-el. Seperti yang sedang belajar, nyantri, kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan dan tertimpa bencana alam.
Dilansir dari situs www.kpu.go.id, layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat. Paling lambat 17 Februari 2019 agar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di daerah pindahan atau keberadaan saat hari pemungutan suara.
Cek nama anda dalam DPT, KLIK lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi mobile via playstore “KPU RI Pemilu 2019”.[HYT]