SUKABUMI, bipol.co – Ada sembilan syarat untuk bisa pindah memilih pada saat Pemilu mendatang, diantaranya pindah domisili, sakit, tugas belajar, tugas bekerja diluar domisili dan menjadi penyelenggara itu berhak pindah memilih.
Hal tersebut di sampaikan oleh Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin saat berkoordinasi dengan PPK dan PPS Kota Sukabumi untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Koordinasi yang di lakukan oleh KPU untuk memudahkan pelayanan pindah memilih agar optimal di laksanakan oleh PPS dan KPU.
“Jadi PPS dan KPU akan mengeluarkan surat pindah memilih menggunakan formulir A5,”kata Harlan, Kamis (7/2).
Pihak KPU sendiri, akan melakukan pendataan sampai 17 Februari 2019. Pendataan dilakukan lebih awal sesuai dengan instruksi KPU-RI. Tujuannya agar bisa menetapkan pemilih yang pindah memilih untuk dibentuknya TPS berbasiskan DPTB.
Seperti halnya di rumah sakit dengan banyaknya jumlah petugas medis bisa dibuat TPS berbasiskan DPTB. Termasuk, jika pindah memilih berjumlah besar atau pemilih terkonsentrasi pada satu titik, akan dibuatkan TPS berbasiskan DPTB, dengan syarat batas maksimal untuk 300 pemilih dan batas memilih yang wajar dalam satu TPS.
“Kemungkinan kita buatkan juga TPS di Lapas, Rumah sakit, atau dunia pendidikan, karena kami sedang menyisir titik mana saja yang berpotensi,”ujar Harlan.[Firdaus]