Sembilan Syarat Pindah Memilih

- Editor

Kamis, 7 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin.

Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin.

SUKABUMI, bipol.co – Ada sembilan syarat untuk bisa pindah memilih pada saat Pemilu mendatang, diantaranya pindah domisili, sakit, tugas belajar, tugas bekerja diluar domisili dan menjadi penyelenggara itu berhak pindah memilih.

Hal tersebut di sampaikan oleh Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin saat berkoordinasi dengan PPK dan PPS Kota Sukabumi untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Koordinasi yang di lakukan oleh KPU untuk memudahkan pelayanan pindah memilih agar optimal di laksanakan oleh PPS dan KPU.

“Jadi PPS dan KPU akan mengeluarkan surat pindah memilih menggunakan formulir A5,”kata Harlan, Kamis (7/2).

Pihak KPU sendiri, akan melakukan pendataan sampai 17 Februari 2019. Pendataan dilakukan lebih awal sesuai dengan instruksi KPU-RI. Tujuannya agar bisa menetapkan pemilih yang pindah memilih untuk dibentuknya TPS berbasiskan DPTB.

Seperti halnya di rumah sakit dengan banyaknya jumlah petugas medis bisa dibuat TPS berbasiskan DPTB. Termasuk, jika pindah memilih berjumlah besar atau pemilih terkonsentrasi pada satu titik, akan dibuatkan TPS berbasiskan DPTB, dengan syarat batas maksimal untuk 300 pemilih dan batas memilih yang wajar dalam satu TPS.

“Kemungkinan kita buatkan juga TPS di Lapas, Rumah sakit, atau dunia pendidikan, karena kami sedang menyisir titik mana saja yang berpotensi,”ujar Harlan.[Firdaus]

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru