JAKARTA,bipol.co – Gara-gara belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tjahjo Kumolo menunda pelantikan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (7/2).
“Saya masih menunda pelantikan Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I/II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Saya minta semua Pejabat dan Pelaksana Tugas (Plt) Eselon I/II menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)”, tegas Tjahjo.
Sebagaimana diketahui LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Selaku Mendagri, Tjahjo menginstruksikan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemendagri untuk segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait hal tersebut.
“Mengingat masih ada Pejabat Eselon I dan Eselon II Kemendagri dan BNPP yang belum melaporkan LHKPN, ini syarat mutlak sebelum dilantik sebagai Pejabat maupun Plt Esselon I dan II harus menunjukkan LHKPN”, terangnya.
Tjahjo sangat mendukung dari tujuan pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK. Yaitu, langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“ Pemeriksaan terhadap LHKPN bagi Para Pejabat maupun Plt Eselon I dan II Kemendagri dan BNPP. LHKPN disampaikan kepada KPK dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggara negara yang terbebas dari praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya,” pungkasnya.[HYT]