JAKARTA,bipol.co – Pemilih Pemula bisa ikut mengawai Pemilu 2019, salah satunya dengan memberikan informasi awal ketika terjadi pelanggaran.
“Partisipasi generasi milenial bisa berupa turut melaporkan pelanggaran pemilu,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin dilansir dari www.bawaslu.go.id.
Afif menyampaikan beberapa cara yang bisa dilakukan pemilih pemula untuk melaporkan pelanggaran pemilu. Salah satunya melalui aplikasi Gowaslu untuk menyampaikan informasi pelanggaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Bawaslu mengembangkan banyak aplikasi praktis, supaya teman milenial dapat memberi informasi dengan syarat ada identitas pelapor,” jelasnya.
Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu memaparkan, Bawaslu mempunyai tiga fungsi yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Tiap bulan terdapat ratusan laporan dugaan pelanggaran. Pelanggaran paling berat adalah pidana politik uang, dimana sanksinya adalah pencoretan nama. “Pengalaman Pilkada serentak yang lalu, adanya patroli anti politik uang di masa tenang bisa memunculkan dampak psikologi bagi pemberi dan penerima,” tegasnya.[HYT]