Gowaslu, Cara Pemilih Pemula Awasi Pemilu 2019

- Editor

Sabtu, 9 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto/net)

(foto/net)

JAKARTA,bipol.co – Pemilih Pemula bisa ikut mengawai Pemilu 2019, salah satunya dengan memberikan informasi awal ketika terjadi pelanggaran.

“Partisipasi generasi milenial bisa berupa turut melaporkan pelanggaran pemilu,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin dilansir dari www.bawaslu.go.id.

Afif menyampaikan beberapa cara yang bisa dilakukan pemilih pemula untuk melaporkan pelanggaran pemilu. Salah satunya melalui aplikasi Gowaslu untuk menyampaikan informasi pelanggaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Bawaslu mengembangkan banyak aplikasi praktis, supaya teman milenial dapat memberi informasi dengan syarat ada identitas pelapor,” jelasnya.

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu memaparkan, Bawaslu mempunyai tiga fungsi yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan.

Tiap bulan terdapat ratusan laporan dugaan pelanggaran. Pelanggaran paling berat adalah pidana politik uang, dimana sanksinya adalah pencoretan nama. “Pengalaman Pilkada serentak yang lalu, adanya patroli anti politik uang di masa tenang bisa memunculkan dampak psikologi bagi pemberi dan penerima,” tegasnya.[HYT]

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB