SUKABUMI,bipol.co – Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif dan presiden di Kota Sukabumi di tertibkan, Senin (18/02/2019).
Penertiban melibatkan Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Sukabumi Kota, TNI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi.
“Penertiban APK berupa baligho, spanduk dan banner ini karena dipasang di zona merah atau terlarang sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemasangan APK,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat.
Menurutnya, ada beberapa jalan protokol seperti di Jalan Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan, R Syamsudin SH, Ir H Djuanda yang seharusnya terbebas dari pemasangan APK, namun masih saja ada oknum yang memasang APK di jalan itu.
Penertiban APK ini bukan hanya sebatas permintaan dan rekomendasi dari Bawaslu, tetapi untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Reklame ini dilarang dipasang di atas jalan, dekat rambu lalu lintas dan tempat-tempat lainnya yang tertera dalam perda tersebut termasuk di tiang listrik, telepon bahkan ada juga yang dipasang di pohon dengan cara dipaku.
“Dalam pembersihan APK ini kami menurunkan dua tim dengan jumlah 60 personel,” katanya.
Setiap tim menyisir lokasi-lokasi zona merah pemasangan APK dan menurunkan dan menyita APK yang tetpasang di zona itu.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin mengatakan penertiban APK tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu sekaligus Satpol PP melakukan penegakan perda terkait alat peraga yang sebenarnya pemasangannya itu tidak dibenarkan.
Penertiban ini merupakan yang kesekian kalinya bahkan sudah dibersihkan namun ada lagi yang terpasang. Padahal pihaknya sudah sering menegur dan sosialisasi kepada caleg dan tim sukses/kampanye masing-masing calon presiden agar tidak memasang APK sembarangan.
“Pelanggaran APK ini sudah bukan lagi ratusan bahkan bisa mencapai ribuan, namun untuk sanksi saat ini lebih kepada administrasi berupa teguran agar tidak mengulangnya kembali,” katanya.[hyt/ant]