Aparat Gabungan Tertibkan APK Caleg dan Presiden

- Editor

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Pol PP tertibkan APK.(foto/Ant)

Petugas Pol PP tertibkan APK.(foto/Ant)

SUKABUMI,bipol.co – Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif dan presiden di Kota Sukabumi di tertibkan, Senin (18/02/2019).

Penertiban melibatkan Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Sukabumi Kota, TNI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi.

“Penertiban APK berupa baligho, spanduk dan banner ini karena dipasang di zona merah atau terlarang sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemasangan APK,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat.

Menurutnya, ada beberapa jalan protokol seperti di Jalan Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan, R Syamsudin SH, Ir H Djuanda yang seharusnya terbebas dari pemasangan APK, namun masih saja ada oknum yang memasang APK di jalan itu.

Penertiban APK ini bukan hanya sebatas permintaan dan rekomendasi dari Bawaslu, tetapi untuk menegakan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Reklame ini dilarang dipasang di atas jalan, dekat rambu lalu lintas dan tempat-tempat lainnya yang tertera dalam perda tersebut termasuk di tiang listrik, telepon bahkan ada juga yang dipasang di pohon dengan cara dipaku.

“Dalam pembersihan APK ini kami menurunkan dua tim dengan jumlah 60 personel,” katanya.

Setiap tim menyisir lokasi-lokasi zona merah pemasangan APK dan menurunkan dan menyita APK yang tetpasang di zona itu.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin mengatakan penertiban APK tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu sekaligus Satpol PP melakukan penegakan perda terkait alat peraga yang sebenarnya pemasangannya itu tidak dibenarkan.

Penertiban ini merupakan yang kesekian kalinya bahkan sudah dibersihkan namun ada lagi yang terpasang. Padahal pihaknya sudah sering menegur dan sosialisasi kepada caleg dan tim sukses/kampanye masing-masing calon presiden agar tidak memasang APK sembarangan.

“Pelanggaran APK ini sudah bukan lagi ratusan bahkan bisa mencapai ribuan, namun untuk sanksi saat ini lebih kepada administrasi berupa teguran agar tidak mengulangnya kembali,” katanya.[hyt/ant]

Berita Terkait

Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda BPR Kereta Raharja dan SOTK
Komisi A Sering Terima Keluhan Masyarakat, Uus Haerudin Harap Kinerja Disdukcapil Lebih Optimal
Optimalkan Tufoksi dalam Pengawasan Program Infrastruktur, Komisi C DPRD Kab Bandung Kunker ke DPUTR Sumedang
Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah
Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Farhan dan Erwin Pemenang Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung
Sidang Sengketa Pilkada, Penggantian Pejabat Sebelum Pilbup Jadi Dalil Utama Gugatan Sahrul-Gun Gun ke MK
PPN Naik 12%, PDIP dan Gerindra Saling Tuding
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pilbup Bandung Barat 2024, Paslon No Urut 2 Paling Kecil

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:30 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda BPR Kereta Raharja dan SOTK

Senin, 20 Januari 2025 - 11:46 WIB

Komisi A Sering Terima Keluhan Masyarakat, Uus Haerudin Harap Kinerja Disdukcapil Lebih Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:50 WIB

Optimalkan Tufoksi dalam Pengawasan Program Infrastruktur, Komisi C DPRD Kab Bandung Kunker ke DPUTR Sumedang

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:26 WIB

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:06 WIB

Tidak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Farhan dan Erwin Pemenang Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung

Berita Terbaru