Penyuap Anggota Fraksi Partai Golkar Diperberat Hukumannya

- Editor

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo, pemberi suap kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku pasrah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Saya pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas walaupun aku dizalimi, saya sudah maafkan,” kata Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

PT DKI Jakarta pada tanggal 31 Januari 2019 memperberat hukuman 4,5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tangal 13 Desember 2018 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Kotjo.

“Ya, mau diapain lagi,” tambah Kotjo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan Kotjo memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR Komisi VII yang membidangi energi telah mencederai rasa keadilan masyarakat yang juga telah mengakibatkan terhentinya proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-I sebagai bagian dari Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN dengan konsorsium PT China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd, PT BNR dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJBI).

“Menimbang dengan berhentinya proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 yang berkapasitas 35.000 megawatt sangat merugikan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Riau pada khususnya untuk menikmati pengunaan listrik tersebut,” kata hakim.

Apalagi, menurut hakim, tindak pidana yang dilakukan Kotjo dilakukan secara sistematik, yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang punya posisi penting.

Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,75 miliar.

Tujuan adalah agar Eni membantu untuk memperlancar pengadaan proyek IPP PLTU Mulut Tambang 2 x 300 megawatt di Peranap, Indragiri Hulu, Riau.(bud/ant)

Berita Terkait

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut
Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar
JPU Tolak Seluruh Novum Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina dan Eky: Sepatutnya PK Ditolak
Cegah Korupsi, Pemkot Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi Indikator MCP
Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara
Dito Ariotedjo Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh, Bareskrim Segara Usut
KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya
Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:44 WIB

JPU Tolak Seluruh Novum Terpidana Sudirman dalam Kasus Vina dan Eky: Sepatutnya PK Ditolak

Kamis, 26 September 2024 - 20:23 WIB

Cegah Korupsi, Pemkot Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi Indikator MCP

Kamis, 26 September 2024 - 14:37 WIB

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Terpidana Doni Salmanan, Ini Asetnya yang Dirampas Negara

Berita Terbaru