BIPOL.CO, KOTA CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap SF (40), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Jalan Kebon Kelapa, Kel. Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Korban Wahidah Rohmah (46) pertama kali ditemukan oleh anak sulungnya, Diniyati Rohimah, pada Senin 17 Maret 2025 malam.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan.
“Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada 17 Maret 2025, dan yang pertama kali menemukannya adalah pihak keluarga,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu 2 April 2025.
Tri menjelaskan, saat keluarga mendatangi rumah korban, mereka mencium bau busuk yang mencurigakan.
Setelah beberapa kali mengetuk pintu dan tidak mendapat respons, mereka memutuskan untuk meminta bantuan warga setempat.
Akhirnya pintu didobrak, dan korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
“Korban ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan busana, dengan beberapa luka lebam di tubuh, kepala mengeluarkan darah, serta gunting yang masih menancap di lehernya. Mulut korban juga tersumpal handuk,” ungkap Tri.
Hasil visum dan autopsi yang dilakukan tim Dokkes dari Rumah Sakit Sartika Asih menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia antara 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan, yang diperkirakan sekitar tanggal 13 Maret 2025.
“Penyebab kematian korban bukan karena gunting yang menancap di leher, tetapi akibat pukulan benda tumpul di bagian kiri kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan kerusakan pada otak,” beber Tri.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa 10 orang saksi, Satreskrim Polres Cimahi akhirnya menemukan titik terang dari bukti petunjuk berupa alat komunikasi korban.
“Pada Jumat, 14 Maret 2025, kami menemukan bukti dari alat komunikasi korban yang mengarah kepada keberadaan pelaku,” ujar Tri.
Pelaku SF sempat berpindah-pindah lokasi, termasuk ke Depok, sebelum kembali ke Cimahi. Namun, pada Sabtu 29 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap SF di sebuah SPBU di kawasan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
“Saat ditangkap, pelaku sedang mengisi bensin di SPBU bersama seorang perempuan,” kata Tri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan jaket milik pelaku yang masih terdapat bercak darah, yang kini masih diperiksa secara forensik untuk memastikan apakah darah tersebut milik korban atau bukan.
Selain itu, beberapa barang berharga milik korban, seperti anting-anting, perhiasan lainnya, dan kalung akik, ditemukan dalam penguasaan pelaku.
“Dengan adanya barang bukti tersebut, pelaku tidak bisa lagi mengelak. Kami memastikan bahwa SF adalah pelaku dari tindak pidana ini,” sebut Tri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 339 atau 338 atau 365 Ayat 2 ke-4 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Hingga saat ini, motif pelaku masih didalami. Namun, indikasi sementara mengarah pada pencurian dengan kekerasan,” kata Tri.
Ia mengungkapkan, korban selama ini tinggal sendiri di rumah kontrakan tersebut. Meski ditemukan tanpa busana, hasil autopsi tidak menunjukkan adanya kekerasan seksual, karena tidak ditemukan bercak sperma di tubuh korban.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada kekerasan seksual atau tidak, tetapi kami akan terus menggali bukti dan informasi tambahan dalam kasus ini,” pungkasnya.**