BANDUNG,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menerima sembilan laporan warga terkait aktivitas kampanye Pemilu 2019 di tempat ibadah dan tempat bekerja Aparatur Sipil negara (ASN).
“Kita sedang melakukan penanganan pelanggaran ada di antaranya yang kampanye di tempat ibadah kemudian di fasikitas pemerintah, dan sedang kita tindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Zakcky Muhammad, Jumat (22/02/2019).
Zacky mengatakan saat ini timnya sedang melakukan penanganan terkait laporan pelanggaran kampanye tersebut.
Dia mengatakan untuk laporan dugaan pelanggaran kampanye di lingkungan tempat ASN bekerja, juga ditemukan adanya dugaan politik uang.
“Sembilan itu kampanye nya di tempat ibadah, kampanye di fasilitas umum, kemudian netralitas ASN ya ada dugaan money politik,” ucapnya.
Sebelumnya, lanjut dia, Bawaslu Kota Bandung juga telah meyosialisasikan aturan-aturan kampanye pada partai-partai politik.
“Komunikasi dengan partai politik sudah dilakukan jauh hari ya sebelum masa kampanye di tetapkan, kita sudah ada rapat kordinasi bahkan sosialisasi mengundang para partai politik beserta kawan-kawan peserta pemilu 2019,” kata dia
“Selain itu, kita juga sudah sosialisasikan PKPU dan Perbawaslu, aturan aturan yang menaungi proses kampanye selerti apa,” tambahnya.[ant]