GARUT,bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, belum menerima pendistribusian surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Sehingga petugas belum dapat menyortir kemudian mendistribusikan surat suara pemilihan presiden maupun legislatif ke tingkat kecamatan.
“Hanya surat suara pemilihan presiden saja yang belum kami terima, sedangkan untuk legislatif dan DPD sudah,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaedin Basri di Garut, Jumat (22/02/2019).
Ia menuturkan, KPU Garut telah menerima surat suara untuk pemilihan legislatif tingkat kabupaten, provinsi dan pusat serta pemilihan DPD.
KPU Garut, kata dia, belum dapat melakukan penyortiran terlebih dahulu untuk surat suara yang sudah diterima sebelum surat suara pemilihan presiden diterima semuanya.
“Kalau sekarang menyortir surat suara yang ada nanti kerjanya akan dua kali, mendingan nanti saja sekalian,” ucapnya.
Terkait kapan pendistribusian surat suara pemilihan presiden, Junaedin mengaku belum mengetahuinya, pendistribusian tersebut kewenangannya langsung oleh KPU Pusat.
KPU di daerah, kata dia, akan bertugas menyortir surat suara, kemudian memastikan sampai ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan aman dan utuh.
“Mudah-mudahan awal Maret sudah bisa penyortiran, dan didistribusikan ke daerah,” ujarnya, berharap.
Ia menambahkan, penyortiran surat suara akan melibatkan masyarakat pilihan yang sudah diberi pelatihan dan pembinaan oleh KPU Garut.
Petugas sortir, kata dia, dilarang membawa anak-anak, merokok, dan membawa telepon seluler, jika melanggar maka tidak boleh menyortir surat suara maupun merakit kotak suara.
“Ada standar operasional prosedurnya, petugas tidak boleh merokok, bawa anak kecil atau bawa handphone,” katanya.[ant]