KPU Garut Belum Terima Surat Suara Pilpres

- Editor

Jumat, 22 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

GARUT,bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, belum menerima pendistribusian surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Sehingga petugas belum dapat menyortir kemudian mendistribusikan surat suara pemilihan presiden maupun legislatif ke tingkat kecamatan.

“Hanya surat suara pemilihan presiden saja yang belum kami terima, sedangkan untuk legislatif dan DPD sudah,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaedin Basri di Garut, Jumat (22/02/2019).

Ia menuturkan, KPU Garut telah menerima surat suara untuk pemilihan legislatif tingkat kabupaten, provinsi dan pusat serta pemilihan DPD.

KPU Garut, kata dia, belum dapat melakukan penyortiran terlebih dahulu untuk surat suara yang sudah diterima sebelum surat suara pemilihan presiden diterima semuanya.

“Kalau sekarang menyortir surat suara yang ada nanti kerjanya akan dua kali, mendingan nanti saja sekalian,” ucapnya.

Terkait kapan pendistribusian surat suara pemilihan presiden, Junaedin mengaku belum mengetahuinya, pendistribusian tersebut kewenangannya langsung oleh KPU Pusat.

KPU di daerah, kata dia, akan bertugas menyortir surat suara, kemudian memastikan sampai ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) dengan aman dan utuh.

“Mudah-mudahan awal Maret sudah bisa penyortiran, dan didistribusikan ke daerah,” ujarnya, berharap.

Ia menambahkan, penyortiran surat suara akan melibatkan masyarakat pilihan yang sudah diberi pelatihan dan pembinaan oleh KPU Garut.

Petugas sortir, kata dia, dilarang membawa anak-anak, merokok, dan membawa telepon seluler, jika melanggar maka tidak boleh menyortir surat suara maupun merakit kotak suara.

“Ada standar operasional prosedurnya, petugas tidak boleh merokok, bawa anak kecil atau bawa handphone,” katanya.[ant]

Berita Terkait

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua Komisi II DPR RI: Harus ada Norma Transisi
Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran
Pansus 5 DPRD Kab Bandung Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Fraksi PKS
DPR RI Dikabarkan Bakal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran
Dadang Suryana Nilai Bupati Selesaikan Program 100 Hari Kerja dengan Baik
FPP TNI Surati MPR DPR Minta Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Ini Isi Suratnya…
Bersama Partai Buruh Ribuan Massa Akan Turun ke Jalan Kepung Istana dan Gedung DPR RI
Menjaring Figur Pimpinan, Rommy dan Rusli Effendi Bersitegang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:33 WIB

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua Komisi II DPR RI: Harus ada Norma Transisi

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:42 WIB

Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:24 WIB

Pansus 5 DPRD Kab Bandung Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Fraksi PKS

Senin, 23 Juni 2025 - 15:57 WIB

DPR RI Dikabarkan Bakal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:28 WIB

Dadang Suryana Nilai Bupati Selesaikan Program 100 Hari Kerja dengan Baik

Berita Terbaru