Kurang 12 Jam, Bekuk Pelaku Pembunuhan Cemburu Buta

- Editor

Jumat, 22 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(net)

Ilustrasi.(net)

INDRAMAYU,bipol.co – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu membekuk pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi cemburu buta, kurang dari 12 jam setelah peristiwa.

“Pelaku yang sudah kita bekuk berinisial SDM (50), dia cemburu kepada korban yang sering diperhatikan oleh seorang perempuan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat (22/02/2019).

Menurutnya, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam setelah melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban atas nama Danto (60) meninggal dunia.

Yoris menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku mendatangi dan menemui korban di sebuah “jondol atau” gubuk, sambil marah-marah.

Pelaku, kata Yoris, merasa cemburu dengan korban yang sering diberi makan oleh seorang perempuan. Pelaku kemudian menarik korban menuju ke gudang.

“Setelah sampai di gudang pelaku langsung memukuli korban dengan kedua tangannya dan menendang, kemudian membenturkan kepala korban pada pohon hingga korban terjatuh,” ujarnya.

Yoris menambahkan korban juga sempat berusaha melawan, sehingga pelaku kemudian memukulkan batu ke kepala korban pada bagian kening, mata sebelah kiri, pipi kanan dan kiri, dagu serta hidung.

“Sehingga korban berlumuran darah dan tidak bergerak, selanjutnya pelaku meninggalkan korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.[ant]

Berita Terkait

KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya
Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau
KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Kasus Korupsi DJKA, Sebut Erick Thohir 
UPP Saber Pungli Indramayu Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Salah Satu SMA terkait Study Tour dan Kegiatan Akhir Tahun
Mundur Sebagai Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Sempat Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pemkot dan Kejari Bandung Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut, Mahfud MD Sarankan KPK Panggil Bobby Nasution
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Vina dan Eky dari Nol, Buka Percakapan BBM di Ponsel

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 09:01 WIB

KPK Segera Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Ini Respon Iparnya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau

Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:56 WIB

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Kasus Korupsi DJKA, Sebut Erick Thohir 

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:54 WIB

UPP Saber Pungli Indramayu Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Salah Satu SMA terkait Study Tour dan Kegiatan Akhir Tahun

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:35 WIB

Mundur Sebagai Ketum Golkar, Airlangga Hartarto Sempat Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Olahraga

Jabar Kembali Sabet Emas Cabor Menembak dan Dansa

Kamis, 12 Sep 2024 - 16:03 WIB