Politik Uang? Hindarilah!

- Editor

Jumat, 22 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE.bipol.co – Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara mengingatkan peserta Pemilu 2019 di sana, baik pada pemilihan anggota legislatif dan eksekutif, untuk menghindari politik uang dalam upaya mendapatkan dukungan masyarakat. “Ada konsekuensi yang akan diterima peserta Pemilu kalau terbukti melakukan praktik politik uang bisa berupa sanksi pidana maupun adminitratif,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara, Muksin Amrin,di Ternate, Jumat (22/2/2019).

Sesuai hasil indeks kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu, Maluku Utara merupakan salah satu 15 provinsi di Indonesia yang rawan kecurangan, terutama ketidaknetralan ASN dan politik uang. Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara sudah mengindentifikasi sejumlah modus yang memungkinkan praktik politik uang terjadi di Maluku Utara pada Pemilu 2019, di antaranya menjelang pemungutan suara atau serangan fajar, seperti yang sering terjadi selama ini.

Selain itu, ada potensi pelanggaran melalui penggunaan APBD untuk kegiatan yang sifatnya dapat kategorikan sebagai politik uang mengingat sebagian besar kepala daerah di Maluku Utara pengurus parpol. Sesuai pengamatan di lapangan, kata Amrin, ada caleg yang memberikan janji uang kepada masyarakat dan sesuai ketentuan janji seperti itu sudah masuk kategori praktik politik uang, walaupun belum disertai penyerahan uang.

Parpol atau calon anggota legislatif tidak dilarang menyampaikan janji kepada masyarakat, tetapi janji itu yang terkait dengan visi misi dan program akan mereka laksanakan, tetapi kalau berupa janji uang atau barang dengan tujuan mendapatkan dukungan, sudah masuk kategori politik uang. (dgp)

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB