CIANJUR, bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperpanjang masa pendaftaran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Semestinya masa pendaftaran pengawas TPS itu berakhir Kamis (21/2/2019), namun diperpanjang hingga Rabu (27/2/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Jauhari mengatakan, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran Pengawas TPS karena sejauh ini pendaftar belum memenuhi kebutuhan TPS sesuai jumlah TPS. “Karena itu kita perpanjang. Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran,” katanya.
Ia menambahkan, pengumuman masa perpanjangan dilakukan melalui berbagai media, termasuk melalui media sosial. Targetnya, pada 17 April 2019 saat pemilu berlangsung terdapat 6.874 Pengawas TPS. Mereka akan mengawasi jalannya pemungutan suara, mulai DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Hal sama dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta. Namun lembaga pengawas pemilu ini memperpanjang sampai 26 Pebruari 2019. “Secara hitungan, kami memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari kerja. Namun, ada waktu akhir pekan yang bisa dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat bergabung menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS),” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin di Yogyakarta, Sabtu (23/2/2019).
Menurut dia, Bawaslu Kota Yogyakarta membutuhkan satu pengawas di tiap TPS sehingga total petugas yang dibutuhkan untuk diterjunkan pada hari H pelaksanaan pemungutan suara 17 April mencapai 1.373 orang.
Meski hanya membutuhkan satu petugas di tiap TPS, namun Bawaslu Kota Yogyakarta berharap, jumlah pendaftar di tiap TPS minimal dua orang sehingga bisa dilakukan seleksi.
“Hanya saja, hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (21/2), hanya ada satu dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yang pendaftarnya mencapai lebih dari 100 persen yaitu Kecamatan Pakualaman. Sisanya kurang dari itu,” katanya. (ant/deg)