Dukung 01, Ganjar dan 34 Kepala Daerah Terancam Sanksi

- Editor

Sabtu, 23 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjar Pranowo.(Antara)

Ganjar Pranowo.(Antara)

SEMARANG,bipol.co – Bawaslu Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 35 kepala daerah yang mengikuti deklarasi dukungan pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada 35 kepala daerah di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur Ganjar Pranowo,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Sabtu (23/02/2019).

Berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bukti, serta keterangan para saksi. Bawaslu Jateng tidak menemukan pelanggaran administrasi sebagai kepala daerah, namun dukungan yang mengatasnamakan kepala daerah se-Jateng menjadi pelanggaran etika.

Jabatan kepala daerah, kata Sri, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan oleh karena itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah nama jabatan kepala daerah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata, serta tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

“Para kepala daerah yang menjadi terlapor itu memiliki sikap politik yang pada dasarnya merupakan hak pribadi, tapi karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Selain itu, pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu kandidat sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai kepala daerah.

“Pertemuan kepala daerah se-Jateng itu juga terbukti sebagai bentuk kampanye, dibuktikan surat adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polda Jateng untuk kegiatan tersebut,” tuturnya.

Berikut nama-nama kepala daerah se-Jateng yang direkomendasikan Bawaslu Jateng mendapat sanksi dari Kemendagri, Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Muhammad Tamzil (Bupati Kudus), Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo), Suyono (Wakil Bupati Batang), Wihaji (Bupati Batang), Martono (Wakil Bupati Pemalang), Junaedi (Bupati Pemalang).

Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga), Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang), Sumarni (Bupati Grobogan), Narjo (Wakil Bupati Brebes), Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas), Ahmad Husein (Bupati Banyumas), FX.Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta), Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal).

Berikutnya, Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal), Munjirin (Bupati Kabupaten Semarang), Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang), Windarti Agustina (Wakil Wali Kota Magelang), Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan).

Selanjutnya, Mudasir (Bupati Kabupaten Pekalongan), Joko Sutopo (Bupati Wonogiri), Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap), Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati), Haryanto (Bupati Pati), Sri Mulyani (Bupati Klaten), Yuliatmono (Bupati Karanganyar), Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar), HM Natsir (Bupati Demak), Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak), Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo), Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Wali Kota Semarang), Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen), Eko Purnomo (Bupati Wonosobo), serta Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo).[ant]

Berita Terkait

Ditetapkan Sebagai Pemenang, Dadang Supriatna Akan Temui Paslon Nomor Urut 1
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Paslon No 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih Suara Terbanyak
Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt dan Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Devinitif
KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:58 WIB

Ditetapkan Sebagai Pemenang, Dadang Supriatna Akan Temui Paslon Nomor Urut 1

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:40 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Paslon No 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb Raih Suara Terbanyak

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Berita Terbaru