Kontestan Pemilu Dilarang Pasang APK Berbayar

- Editor

Senin, 25 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Aminudin

Komisioner Bawaslu Aminudin

KOTA SUKABUMI, bipol – Bawaslu Kota Sukabumi akan menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Khususnya bagi APK calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota DPD yang dinilai melanggar aturan.

Setelah beberapa waktu lalu Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban, lembaga pengawas pemilu masih menemui APK yang melanggar aturan seperti di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pendopo Sukabumi.

Ditemui wartawan Senin (25/2/2019), koordinator devisi SDM dan organisasi  Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ke seluruh partai politik dan menerangkan APK dilarang di pasang ditempat yang berbayar atau retribusi.

Aminudin juga mengaku telah menyampaikan teguran ke tim kampanye caleg yang terkena penertiban. Kasusnya kini sedang ditangani Bawaslu dan Panwascam, untuk proses terkait pelanggaran administratif.  “Kalau sudah selesai hasil kajian dan hasil permintaan keterangan, akan masuk kepada wilayah sidang penyelesaian administrasi,”kata Aminudin.

Aminudin menambahkan,pihaknya telah menyampaikan surat  khusus pemberitahuan dan kerjasama dengan pemda, agar tidak menerima tim kampanye pemasangan alat peraga kampanye berbayar. Awalnya pihak pemerintah daerah tak mengetahui hal tersebut dan termasuk dalam bentuk pelanggaran aturan. “Dan kita tak akan laporkan ke Inspektorat kalau BPKD masih nakal terima baliho retribusi atau bilboard berbayar untuk APK, tuturnya. (firdaus)

Berita Terkait

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua Komisi II DPR RI: Harus ada Norma Transisi
Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran
Pansus 5 DPRD Kab Bandung Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Fraksi PKS
DPR RI Dikabarkan Bakal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran
Dadang Suryana Nilai Bupati Selesaikan Program 100 Hari Kerja dengan Baik
FPP TNI Surati MPR DPR Minta Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Ini Isi Suratnya…
Bersama Partai Buruh Ribuan Massa Akan Turun ke Jalan Kepung Istana dan Gedung DPR RI
Menjaring Figur Pimpinan, Rommy dan Rusli Effendi Bersitegang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:33 WIB

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua Komisi II DPR RI: Harus ada Norma Transisi

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:42 WIB

Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:24 WIB

Pansus 5 DPRD Kab Bandung Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Fraksi PKS

Senin, 23 Juni 2025 - 15:57 WIB

DPR RI Dikabarkan Bakal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:28 WIB

Dadang Suryana Nilai Bupati Selesaikan Program 100 Hari Kerja dengan Baik

Berita Terbaru

NEWS

Pemkot Bandung Gercep Tangani Longsor di Cicaheum

Senin, 7 Jul 2025 - 13:46 WIB

NEWS

GP Ansor Luncurkan Program Unggulan

Senin, 7 Jul 2025 - 07:52 WIB