KOTA SUKABUMI, bipol – Bawaslu Kota Sukabumi akan menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Khususnya bagi APK calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota DPD yang dinilai melanggar aturan.
Setelah beberapa waktu lalu Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban, lembaga pengawas pemilu masih menemui APK yang melanggar aturan seperti di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pendopo Sukabumi.
Ditemui wartawan Senin (25/2/2019), koordinator devisi SDM dan organisasi Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ke seluruh partai politik dan menerangkan APK dilarang di pasang ditempat yang berbayar atau retribusi.
Aminudin juga mengaku telah menyampaikan teguran ke tim kampanye caleg yang terkena penertiban. Kasusnya kini sedang ditangani Bawaslu dan Panwascam, untuk proses terkait pelanggaran administratif. “Kalau sudah selesai hasil kajian dan hasil permintaan keterangan, akan masuk kepada wilayah sidang penyelesaian administrasi,”kata Aminudin.
Aminudin menambahkan,pihaknya telah menyampaikan surat khusus pemberitahuan dan kerjasama dengan pemda, agar tidak menerima tim kampanye pemasangan alat peraga kampanye berbayar. Awalnya pihak pemerintah daerah tak mengetahui hal tersebut dan termasuk dalam bentuk pelanggaran aturan. “Dan kita tak akan laporkan ke Inspektorat kalau BPKD masih nakal terima baliho retribusi atau bilboard berbayar untuk APK, tuturnya. (firdaus)