Kontestan Pemilu Dilarang Pasang APK Berbayar

- Editor

Senin, 25 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Aminudin

Komisioner Bawaslu Aminudin

KOTA SUKABUMI, bipol – Bawaslu Kota Sukabumi akan menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Khususnya bagi APK calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota DPD yang dinilai melanggar aturan.

Setelah beberapa waktu lalu Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban, lembaga pengawas pemilu masih menemui APK yang melanggar aturan seperti di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pendopo Sukabumi.

Ditemui wartawan Senin (25/2/2019), koordinator devisi SDM dan organisasi  Bawaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ke seluruh partai politik dan menerangkan APK dilarang di pasang ditempat yang berbayar atau retribusi.

Aminudin juga mengaku telah menyampaikan teguran ke tim kampanye caleg yang terkena penertiban. Kasusnya kini sedang ditangani Bawaslu dan Panwascam, untuk proses terkait pelanggaran administratif.  “Kalau sudah selesai hasil kajian dan hasil permintaan keterangan, akan masuk kepada wilayah sidang penyelesaian administrasi,”kata Aminudin.

Aminudin menambahkan,pihaknya telah menyampaikan surat  khusus pemberitahuan dan kerjasama dengan pemda, agar tidak menerima tim kampanye pemasangan alat peraga kampanye berbayar. Awalnya pihak pemerintah daerah tak mengetahui hal tersebut dan termasuk dalam bentuk pelanggaran aturan. “Dan kita tak akan laporkan ke Inspektorat kalau BPKD masih nakal terima baliho retribusi atau bilboard berbayar untuk APK, tuturnya. (firdaus)

Berita Terkait

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Soal Study Banding, Ketua Komisi B: Kami Bukan Pelesiran, Kami Melaksanakan Tugas

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:09 WIB

H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD

Berita Terbaru