TASIKMALAYA,bipol.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum terkait laporan indikasi pelanggaran kampanye di Pondok Pesantren Sulalatul Huda, Tasikmalaya.
“Ini (pemeriksaan) berawal dari adanya laporan dari tim kampanye capres-cawapres nomor urut 02 terkait adanya dugaan laporan kampanye saat deklarasi,” kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (25/02/2019).
Ia menjelaskan, Bawaslu memanggil Uu Ruzhanul Ulum untuk dimintai keterangan terkait dirinya sebagai Wagub dalam menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Selain memeriksa Wagub Jabar, Bawaslu akan memintai keterangan tim ahli untuk mengetahui ada tidaknya unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan Uu di pondok pesantren. Termasuk sejumlah pihak tentang dugaan pelanggaran kampanye tersebut, dan mengumpulkan barang bukti hingga nanti dapat disimpulkan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pemilu.
“Kita juga sudah memiliki barang bukti berupa rekaman video saat acara di Pondok Pesantren Sulalatul Huda,” katanya.
Sementara itu, Uu Ruzhanul Ulum mengaku Bawaslu Kota Tasikmalaya telah mengundangnya untuk menyampaikan berbagai masalah tentang kegiatan kampanye di pondok pesantren.
“Saya ditanya dengan kapasitas sebagai hadirin dalam kegiatan itu, seluruh pertanyaan yang disampaikan pun terkait kegiatan tersebut,” kata mantan Bupati Tasikmalaya itu.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Wagub Jabar berlangsung tertutup selama kurang lebih setengah jam hingga akhirnya Uu meninggalkan kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya.[ant]